Rapat dengan DPR, Kapolri Dicecar Soal Aturan Pemanggilan Paksa

Kamis, 12 Oktober 2017 - 13:38 WIB
Rapat dengan DPR, Kapolri...
Rapat dengan DPR, Kapolri Dicecar Soal Aturan Pemanggilan Paksa
A A A
JAKARTA - Aturan mengenai pemanggilan paksa menjadi salah satu isu yang muncul dalam rapat Komisi III DPR bersama Polri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Dalam rapat itu, anggota Komisi III mempertanyakan aturan pemanggilan paksa kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Adapun pertanyaan tersebut menyikapi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan memenuhi panggilan panitia khusus (Pansus) Angket DPR.
Pansus mengaku membutuhkan klarifikasi pimpinan KPK untuk merumuskan rekomendasinya.

Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pemanggilan paksa bukan ranah pidana yang membutuhkan hukum acara.

"Ini ranah hukum tata negara yang dalam konteks hukum tata negara," kata Agun yang juga Ketua Pansus Angket.

Hal senada dikatakan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo. "Yang kita sayangkan di Undang-Undang (MPR, DPR, DPD, DPRD/MD3) itu tertera Kepolisian RI. Sehingga perintah undang-undang ke sana," kata Bambang.

Wakil Ketua Komisi III DPE Desmond Junaidi Mahesa menjelaskan Polri tidak boleh menerjemahkan hukum terkait ketentuan pemanggilan paksa dalam Undang-undang MD3.

"Ada kecenderungan Pak Kapolri menerjemahkan undang-undang. Tugas polisi adalah melaksanakan hukum," kata Desmond, Politikus Partai Gerindra ini.
(dam)
Berita Terkait
Budi Santoso: Revisi...
Budi Santoso: Revisi UU KPK Berhubungan Erat dengan Hasil Pansus Angket DPR
Soal Pansus Hak Angket...
Soal Pansus Hak Angket Haji, Jokowi: Itu Hak DPR
Respons Menag Yaqut...
Respons Menag Yaqut soal DPR Bentuk Pansus Angket Pengawasan Haji
Tolak Pansus Hak Angket...
Tolak Pansus Hak Angket Minyak Goreng, PKB Pilih Bentuk Panja
Usut Transaksi Janggal...
Usut Transaksi Janggal Rp349 Triliun, Hinca Dorong Bentuk Pansus Hak Angket
DPR Resmi Sahkan Pansus...
DPR Resmi Sahkan Pansus Hak Angket Haji 2024 untuk Selidiki Penyalahgunaan Kuota Jemaah
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved