Rapat dengan DPR, Kapolri Dicecar Soal Aturan Pemanggilan Paksa
A
A
A
JAKARTA - Aturan mengenai pemanggilan paksa menjadi salah satu isu yang muncul dalam rapat Komisi III DPR bersama Polri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Dalam rapat itu, anggota Komisi III mempertanyakan aturan pemanggilan paksa kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Adapun pertanyaan tersebut menyikapi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan memenuhi panggilan panitia khusus (Pansus) Angket DPR.
Pansus mengaku membutuhkan klarifikasi pimpinan KPK untuk merumuskan rekomendasinya.
Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pemanggilan paksa bukan ranah pidana yang membutuhkan hukum acara.
"Ini ranah hukum tata negara yang dalam konteks hukum tata negara," kata Agun yang juga Ketua Pansus Angket.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo. "Yang kita sayangkan di Undang-Undang (MPR, DPR, DPD, DPRD/MD3) itu tertera Kepolisian RI. Sehingga perintah undang-undang ke sana," kata Bambang.
Wakil Ketua Komisi III DPE Desmond Junaidi Mahesa menjelaskan Polri tidak boleh menerjemahkan hukum terkait ketentuan pemanggilan paksa dalam Undang-undang MD3.
"Ada kecenderungan Pak Kapolri menerjemahkan undang-undang. Tugas polisi adalah melaksanakan hukum," kata Desmond, Politikus Partai Gerindra ini.
Dalam rapat itu, anggota Komisi III mempertanyakan aturan pemanggilan paksa kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Adapun pertanyaan tersebut menyikapi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang enggan memenuhi panggilan panitia khusus (Pansus) Angket DPR.
Pansus mengaku membutuhkan klarifikasi pimpinan KPK untuk merumuskan rekomendasinya.
Anggota Komisi III DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, pemanggilan paksa bukan ranah pidana yang membutuhkan hukum acara.
"Ini ranah hukum tata negara yang dalam konteks hukum tata negara," kata Agun yang juga Ketua Pansus Angket.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi III Bambang Soesatyo. "Yang kita sayangkan di Undang-Undang (MPR, DPR, DPD, DPRD/MD3) itu tertera Kepolisian RI. Sehingga perintah undang-undang ke sana," kata Bambang.
Wakil Ketua Komisi III DPE Desmond Junaidi Mahesa menjelaskan Polri tidak boleh menerjemahkan hukum terkait ketentuan pemanggilan paksa dalam Undang-undang MD3.
"Ada kecenderungan Pak Kapolri menerjemahkan undang-undang. Tugas polisi adalah melaksanakan hukum," kata Desmond, Politikus Partai Gerindra ini.
(dam)