Masa Kerja Pansus Angket KPK Diperpanjang

Selasa, 26 September 2017 - 14:00 WIB
Masa Kerja Pansus Angket KPK Diperpanjang
Masa Kerja Pansus Angket KPK Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR yang menyelidiki persoalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperpanjang.

Masa kerja diperpanjang karena sampai saat ini pansus belum memiliki cukup kesimpulan.

"Panitia Angket tetap akan menerbitkan rekomendasi terhadap KPK apabila Panitia Angket telah mendapatkan kesimpulan yang cukup mengenai penyelidikan atas dugaan pelanggaran undang-undang oleh KPK," kata Ketua Pansus Hak Angket DPR, Agun Gunandjar Sudarsa saat Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017).

Menurut dia, pansus tetap pada prinsip keadilan dan keseimbangan dalam melaksanakan tugas. "Sidang yang kami muliakan, bahwa pansus belum dapat membuat sebuah kesimpulan dan rekomendasi karena subjek dan objeknya belum bertemu dengan angket‎," ujar politikus Partai Golkar itu. (Baca juga: Fraksi PKS Tolak Perpanjangan Masa Kerja Pansus KPK )

Agun mengatakan, menjadi tidak adil jika pansus mengambil keputusan sepihak atas sejumlah temuan selama ini. "Karena temuan tersebut harus dikonfirmasi terhadap objek dan subjek penyelidikan dalam hal ini KPK," kata Agun.

Dia menegaskan, Pansus Angket akan terus bekerja bersama rakyat untuk mendukung dan mengawal agenda ‎reformasi dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Serta mengawasi adanya upaya pelemahan, baik dari dalam maupun dari luar KPK. Sebagai mana perwujudan negara hukum dan prinsip ketatanegaraan yang baik," bebernya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan Rapat Paripurna meminta persetujuan anggota DPR yang hadir terkait laporan Pansus Angket. "Apakah kita setuju atau tidak dengan laporan tadi?" ujar Fahri Hamzah

"Setuju," jawab mayoritas peserta rapat paripurna. Kemudian Fahri pun mengetuk palu pertanda telah mengambil keputusan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6147 seconds (0.1#10.140)