PKS Ogah Urusi Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK
Jum'at, 15 September 2017 - 09:10 WIB
PKS Ogah Urusi Perpanjangan Masa Kerja Pansus Angket KPK
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak ingin mencampuri urusan masa kerja panitia khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PKS ogah menilai perlu tidaknya masa kerja Pansus KPK itu diperpanjang.
"Silakan saja diputuskan oleh Pansus dengan pimpinan DPR," ujar Ketua DPP PKS bidang Politik, Hukum dan Keamanan Al Muzzammil Yusuf kepada SINDOnews, Jumat (15/9/2017).
Sebab, menurut legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung I ini, kurang etis jika PKS ikut mengatur masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. "Karena kami tidak ikut Pansus," kata anggota Komisi II DPR ini.
Sekadar diketahui, perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tergantung pada keputusan rapat paripurna. Sebab, Pansus Angket nantinya akan melaporkan kinerjanya pada rapat paripurna DPR.
Sebagian anggota DPR yang berada dalam Pansus itu menginginkan agar masa kerjanya diperpanjang. Karena, mereka memerlukan waktu untuk mendalami serta mengonfirmasi beberapa laporan dan temuan.
Termasuk, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap barang sitaan KPK sebagaimana sudah diminta Pansus. Audit itu diyakini tak cukup waktu singkat.
"Silakan saja diputuskan oleh Pansus dengan pimpinan DPR," ujar Ketua DPP PKS bidang Politik, Hukum dan Keamanan Al Muzzammil Yusuf kepada SINDOnews, Jumat (15/9/2017).
Sebab, menurut legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Lampung I ini, kurang etis jika PKS ikut mengatur masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK. "Karena kami tidak ikut Pansus," kata anggota Komisi II DPR ini.
Sekadar diketahui, perpanjangan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK tergantung pada keputusan rapat paripurna. Sebab, Pansus Angket nantinya akan melaporkan kinerjanya pada rapat paripurna DPR.
Sebagian anggota DPR yang berada dalam Pansus itu menginginkan agar masa kerjanya diperpanjang. Karena, mereka memerlukan waktu untuk mendalami serta mengonfirmasi beberapa laporan dan temuan.
Termasuk, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap barang sitaan KPK sebagaimana sudah diminta Pansus. Audit itu diyakini tak cukup waktu singkat.
(kri)