Kasus Dugaan Suap, KPK Telusuri Pejabat Bengkulu dan Hakim Lain
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri bukti dugaan keterlibatan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus dugaan suap pengurusan pengurangan putusan pidana penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bengkulu atas nama terdakwa Wilson dalam perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013/2014 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu.
"Terhadap hakim Zeni Zainal Mutaqin didalami terkait dengan alur dan proses indikasi penyerahan yang kepada hakim DSU (Dewi Suryana). Untuk Sekda Marjo penyidik mendalami asal usul dana yang diduga diberikan kepada hakim DSU," kata Febri di lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Febri membeberkan, untuk pemeriksaan pada Rabu (13/9) ada tiga saksi yang diagendakan. Mereka yakni Suherni, Wilson, seorang karyawan RRI, dan ketua majelis hakim perkara terdakwa Wilson sekaligus Ketua PN Bengkulu (kini dinonaktifkan MA) Kaswanto.
"Hakim Kaswanto tidak hadir karena ada agenda lain di Jakarta. Terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali," paparnya.
Febri menggariskan, terhadap dua saksi yang diperiksa yakni Suherni dan Wilson masih didalami lebih lanjut tentang asal usul dana sebesar Rp125 juta yang diduga diberikan sebagai suap kepada hakim Suryana untuk pengurusan perkata di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Jadi kami masih terus mendalami beberapa informasi terkait alur dan proses uang, termasuk juga asal usul uang yang diduga digunakan untuk suap tersebut," tandasnya.
(Baca juga: Dugaan Suap, KPK Tahan Hakim dan Panitera PN Bengkulu)
Sebelumnya, Ketua Muda Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan, Tim Pengawasan MA langsung melakukan pemeriksaan terhadap para aparatur PN Bengkul setelah penetapan hakim Dewi Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul Islamy sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut menyasar terutama hakim Kaswanto selaku ketua majelis perkara terdakwa Wilson yang juga Ketua PN Bengkulu (dinonaktifkan) dan Panitera PN Bengkulu Yuswil (nonaktif).
Menurut Sunarto, Kaswan sebagai atasan langsung dari Surya dan Hendra serta Yuswil sebagai atasan Hendra harus bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya. "Kalau tidak (ada pembinaan dan pengawasan) maka kami berhentikan secara tetap," ucapnya.
"Juga kalau Ketua pengadilan dan panitera selaku atasan langsung terlibat maka penonaktifkan itu akan permanen. Ini dasarnya adalah Peraturan MA Nomor8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung oleh atasan di lingkungan MA dan Lembaga Peradilan," imbuhnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kasus dugaan suap pengurusan pengurangan putusan pidana penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bengkulu atas nama terdakwa Wilson dalam perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013/2014 Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu.
"Terhadap hakim Zeni Zainal Mutaqin didalami terkait dengan alur dan proses indikasi penyerahan yang kepada hakim DSU (Dewi Suryana). Untuk Sekda Marjo penyidik mendalami asal usul dana yang diduga diberikan kepada hakim DSU," kata Febri di lobi Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Febri membeberkan, untuk pemeriksaan pada Rabu (13/9) ada tiga saksi yang diagendakan. Mereka yakni Suherni, Wilson, seorang karyawan RRI, dan ketua majelis hakim perkara terdakwa Wilson sekaligus Ketua PN Bengkulu (kini dinonaktifkan MA) Kaswanto.
"Hakim Kaswanto tidak hadir karena ada agenda lain di Jakarta. Terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali," paparnya.
Febri menggariskan, terhadap dua saksi yang diperiksa yakni Suherni dan Wilson masih didalami lebih lanjut tentang asal usul dana sebesar Rp125 juta yang diduga diberikan sebagai suap kepada hakim Suryana untuk pengurusan perkata di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
"Jadi kami masih terus mendalami beberapa informasi terkait alur dan proses uang, termasuk juga asal usul uang yang diduga digunakan untuk suap tersebut," tandasnya.
(Baca juga: Dugaan Suap, KPK Tahan Hakim dan Panitera PN Bengkulu)
Sebelumnya, Ketua Muda Kamar Pengawasan Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan, Tim Pengawasan MA langsung melakukan pemeriksaan terhadap para aparatur PN Bengkul setelah penetapan hakim Dewi Suryana, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul Islamy sebagai tersangka.
Pemeriksaan tersebut menyasar terutama hakim Kaswanto selaku ketua majelis perkara terdakwa Wilson yang juga Ketua PN Bengkulu (dinonaktifkan) dan Panitera PN Bengkulu Yuswil (nonaktif).
Menurut Sunarto, Kaswan sebagai atasan langsung dari Surya dan Hendra serta Yuswil sebagai atasan Hendra harus bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya. "Kalau tidak (ada pembinaan dan pengawasan) maka kami berhentikan secara tetap," ucapnya.
"Juga kalau Ketua pengadilan dan panitera selaku atasan langsung terlibat maka penonaktifkan itu akan permanen. Ini dasarnya adalah Peraturan MA Nomor8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Langsung oleh atasan di lingkungan MA dan Lembaga Peradilan," imbuhnya.
(maf)