Dugaan Suap, KPK Tahan Hakim dan Panitera PN Bengkulu

Jum'at, 08 September 2017 - 08:32 WIB
Dugaan Suap, KPK Tahan...
Dugaan Suap, KPK Tahan Hakim dan Panitera PN Bengkulu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Dewi Suryana, Panitera Pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan, dan Syuhadatul Islamy.

"Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di gedung lama KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan. Tiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jumat (8/9/2017) dini hari.

Hakim Dewi Suryana terlihat turun dari lantai dua ruang pemeriksaan menuju ruang steril Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 02.50 WIB, Jumat (8/9/2017) dini hari. Bajunya sudah berbalut rompi tahanan KPK. Suryana, demikian nama yang tercatat di website Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Bengkulu, sehamparan berjalan hanya tertunduk. Di tangan kanannya tergenggam nasi kotak.

Selang tiga menit kemudian Syuhadatul Islamy terlihat di ruang steril sudah mengenakan rompi tahanan KPK. Setelahnya Hendra Kurniawan muncul pukul 02.54 WIB.

Baik hakim Suryana, panitera pengganti Hendra, maupun Syuhadatul memilih bungkam. Ketiganya tidak mau menjawab berbagai pertanyaan. Termasuk, apakah benar uang diduga suap Rp125 juta juga diduga dialokasikan untuk ketua majelis hakim dan juga Ketua PN Bengkulu Kaswanto. (Baca: KPK Tetapkan Hakim dan Panitera PN Bengkulu Jadi Tersangka)

Dewi Suryana yang merupakan hakim karir PN Bengkulu sekaligus Pengadilan Tipikor Bengkulu dan panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan adalah tersangka penerima suap Rp125 juta dari tersangka pemberi suap Syuhadatul Islamy (seorang PNS).

Status tersangka hakim Suryana, panitera pengganti Hendra, dan Syuhadatul terkait dengan pengurusan keringanan putusan atas nama terdakwa Wilson dalam perkara dugaan korupsi kegiatan rutin tahun anggaran 2013/2014 D‎inas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu. Perkara Wilson disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Suryana adalah hakim anggota dalam perkara terdakwa Wilson, Hendra bertindak sebagai panitera pengganti dalam perkara tersebut, dan Syuhadatul sebagai keluarga Wilson. Penetapan ketiganya buntut dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Bengkulu dan Bogor pada Rabu (6/9) hingga Kamis (7/9/2017).

Dalam perkara atas nama terdakwa Wilson, dua hakim lain yang menangani dan mengadili perkara, yakni Ketua PN Bengkulu Kaswanto selaku ketua majelis dan satu hakim anggota lain Henny Anggraini (hakim adhoc).‎
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0996 seconds (0.1#10.140)