Tak Langgar Konstitusi, KPK Heran Penyadapannya Dipermasalahkan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) heran penyadapan yang dilakukannya selama ini dipermasalahkan beberapa pihak. Sebab, KPK mengklaim penyadapan yang dilakukannya tidak melanggar konstitusi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, bahwa semua aparat penegak hukum di Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyadapan, yakni kepolisian, kejaksaan maupun KPK.
"Tapi memang saya kurang paham kenapa penyadapan di KPK dipermasalahkan dan itu sudah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi, red) bahwa itu tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Kendati demikian, Laode mengakui bahwa MK dalam putusannya pada 24 Februari 2011 silam, menilai perlu adanya sebuah undang-undang khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang.
"Jadi kalau kami ditanya tetap ingin (penyadapan), ya tetap ingin, tidak ada di dunia ini yang aparat penegak hukumnya tidak dilengkapi dengan lawfull interception," ucapnya.
Laode menambahkan, yang bisa mendengarkan hasil penyadapan adalah penyelidik KPK dan disampaikan di pengadilan. "Di luar itu tidak bisa," pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, bahwa semua aparat penegak hukum di Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyadapan, yakni kepolisian, kejaksaan maupun KPK.
"Tapi memang saya kurang paham kenapa penyadapan di KPK dipermasalahkan dan itu sudah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi, red) bahwa itu tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar Laode di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).
Kendati demikian, Laode mengakui bahwa MK dalam putusannya pada 24 Februari 2011 silam, menilai perlu adanya sebuah undang-undang khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang.
"Jadi kalau kami ditanya tetap ingin (penyadapan), ya tetap ingin, tidak ada di dunia ini yang aparat penegak hukumnya tidak dilengkapi dengan lawfull interception," ucapnya.
Laode menambahkan, yang bisa mendengarkan hasil penyadapan adalah penyelidik KPK dan disampaikan di pengadilan. "Di luar itu tidak bisa," pungkasnya.
(kri)