KPK Sambut Baik Putusan MK Cabut Kewenangan Dewas Soal Izin Penyadapan

Kamis, 06 Mei 2021 - 10:13 WIB
loading...
KPK Sambut Baik Putusan...
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyambut baik putusan MK yang mencabut kewenangan Dewas KPK terkait izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 70/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Beberapa poin permohonan yang dikabulkan oleh MK antara lain mengenai pencabutan kewenangan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12B, 37B ayat (1) huruf b, dan 47 ayat (2) UU 19/2019. "Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021). Baca juga: MK Putuskan Penyadapan Tak Perlu Izin Dewas, Tumpak: Semoga Perkuat Kinerja KPK

Ali memastikan, KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud. "Kami memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya. Baca juga: Masinton Anggap Putusan MK Penyempurnaan Tugas dan Batasan Dewas KPK

KPK, lanjut Ali, juga berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review. "Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," ungkapnya.

Sebelumnya, Kewenangan pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui revisi UU KPK pada 2019 akhirnya dicabut oleh MK. Menurut pertimbangan Majelis Hakim MK, kewenangan yang dimiliki Dewas KPK tersebut telah tumpang tindih dengan kewenangan dalam penegakan hukum (pro Justitia) yang seharusnya hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum.

Majelis Hakim MK lebih lanjut dalam putusannya juga menjelaskan bahwa kewenangan Dewas KPK terkait upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan hanya sebatas untuk fungsi pengawasan.

Dalam konteks ini, penyidik KPK wajib mengirimkan pemberitahuan mengenai pelaksanaan upaya paksa yang dilakukannya tersebut kepada Dewas KPK hingga maksimal 14 hari sejak penyadapan dilakukan dan maksimal 14 hari sejak penggeledahan/penyitaan selesai dilakukan. Mekanisme ini menurut Majelis Hakim MK tetap diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Penanganan Perkara Febri...
Penanganan Perkara Febri Adriansyah Dialihkan dari Polri, Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Ketua KPK Akui Berkomunikasi...
Ketua KPK Akui Berkomunikasi dengan Jaksa Agung, Supervisi Kasus Febrie Adriansyah Mulai Berjalan
Soal Usulan Ambil Alih...
Soal Usulan Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, KPK: Kita Ikuti Dulu Perkembangannya
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Penuh Misteri dan Aksi,...
Penuh Misteri dan Aksi, The Thief Lover di V+Short Bikin Ketagihan Nonton
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved