Masa Kerja Pansus Angket DPR tentang KPK Diminta Diperpanjang

Jum'at, 08 September 2017 - 09:24 WIB
Masa Kerja Pansus Angket DPR tentang KPK Diminta Diperpanjang
Masa Kerja Pansus Angket DPR tentang KPK Diminta Diperpanjang
A A A
JAKARTA - Masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta diperpanjang. Masa kerja Pansus Angket selama tiga bulan belakangan belum bisa menentukan kesimpulan yang dapat direkomendasikan.

Anggota Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan, Pansus Angket juga belum mendapatkan keterangan dari KPK. Padahal, kata dia Pansus Angket memerlukan konfirmasi dari KPK untuk mendalami adanya dugaan temuan penyimpangan.

"Masih banyak kekurangan dari kerja Pansus," ujar Sahroni, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Dia juga menyayangkan, pimpinan KPK selalu tidak hadir setiap dipanggil Pansus Angket. Apalagi, kata dia pimpinan KPK memandang Pansus Angket adalah ilegal, padahal. (Baca: Masa Kerja Pansus Angket KPK Diusulkan Tak Diperpanjang)

Padahal, lanjut dia putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jelas mengatakan bahwa Pansus Angket KPK itu legal. " Tidak perlu membuat opini di publik seolah olah DPR itu menghambat," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4543 seconds (0.1#10.140)