KPK Kembalikan Alat Bukti Kasus Suap Panitera PN Jaksel

Rabu, 23 Agustus 2017 - 20:48 WIB
KPK Kembalikan Alat...
KPK Kembalikan Alat Bukti Kasus Suap Panitera PN Jaksel
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan sejumlah alat bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Salah satunya kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik salah satu tersangka. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ATM yang sempat diamankan itu untuk menampung gaji.

"Sudah kita kembalikan, " ujar Febri kepada wartawan, Rabu (23/8/2017) petang.

Selain ATM, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jaksel, penyidik KPK menemukan buku tabungan untuk transaksi suap serta satu unit roda empat.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi, pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Ahmad Zaini, Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik.

Yunus ditetapkan tersangka Selasa 22 Agustus 2017 malam setelah KPK melakukan penggeledahan di Surabaya. Febri mengatakan, ditemukan bukti awal Yunus bersama Ahmad Zaini saat suap berlangsung. (Baca juga: Terkait OTT di PN Jaksel, KPK Tangkap Dirut PT Aquamarine )

Mengenai hal lainnya, KPK masih melakukan pendalaman termasuk memeriksa sejumlah saksi. "Ada sejumlah pemeriksaan yang belum bisa kita sampaikan, " ucapnya.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan adanya transaksi uang melalui transfer rekening bank sebesar Rp425 juta. Uang sebesar itu diduga untuk memenangkan PT ADI dalam gugatan perkara wanprestasi (perdata) yang dilayangkan di PN Jaksel.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0729 seconds (0.1#10.140)