Terkait OTT di PN Jaksel, KPK Tangkap Dirut PT Aquamarine

Selasa, 22 Agustus 2017 - 22:20 WIB
Terkait OTT di PN Jaksel,...
Terkait OTT di PN Jaksel, KPK Tangkap Dirut PT Aquamarine
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Yunus Nafik, Selasa (22/8/2017).

KPK juga telah menetapkan Yunus sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Baca juga: Panitera PN Jaksel dan Kuasa Hukum PT Aquamarine Tersangka )

Penangkapan Yunus terungkap setelah beberapa penyidik KPK tiba dipelataran di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 20.25 WIB. Saat itu terlihat penyidik membawa Yunus Nafik dan General Manajer PT ADI Rachmadi Permana.

Saat turun dari dua mobil tahanan KPK, Yunus terlihat mengenakan kemeja putih lengan pendek, Rachmadi mengenakan batik hitam kotak-kotak kecil bercorak krem hijau lengan pendek.

Yunus dan Rachmadi terlihat diapit sejumlah penyidik yang mengenakan masker. Keduanya tidak memberikan komentar saat dicegat di depan lobi hingga memasuki ruang steril KPK. Yunus dan Rachmadi hanya bisa tertunduk hingga menaiki tangga menuju lantai 2, ruang pemeriksaan KPK.

Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan penangkapan Yunus Nafik dan Rachmadi Permana terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jakarta Selatan pada Senin 21 Agustus 2017.

Dalam penyidikan kasus ini, tim KPK sudah melakukan penggeledahan di sebuah lokasi Surabaya. Dari hasil penggeledahan dan gelar perkara (ekspose), kemudian KPK menetapkan Yunus sebagai tersangka pemberi suap.

"Ini terkait dengan OTT d‎i PN Jaksel. Dari hasil penggeledahan Surabaya malam ini, tersangka sudah tambah satu lagi Dirut PT ADI YN (Yunus Nafik)" ujar Agus melalui pesan singkat, Selasa (22/8/2017) malam.

Diketahui dalam kasus dugaan suap ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka suap sebesar Rp425 juta. Sebagai tersangka pemberi suap adalah kuasa hukum PT ADI Akhmad Zaini dengan penerima suap Panitera Pengganti PN Jaksel Tarmizi.

Suap menyuap dalam gugatan dengan nomor perkara ‎688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL dimaksudkan gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi (gugatan balik) PT ADI.

Perusahaan EJFS Pte Ltd berkedudukan di Singapura, sedangkan PT ADI di Sidoarjo, Jawa Timur. PT ADI bergerak di bidang minyak dan gas bumi (migas) dengan pekerjaan bawah air berupa marine survey, dan instalasi pipa bawah air.

PT ADI digugat karena ‎telah melakukan cidera janji (wanprestasi) karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat, EJFS Pte Ltd.‎ Dalam gugatannya, EJFS Pte Ltd menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih USD7,6 juta (sekitar Rp10,285 miliar) dan SGD131.000 (sekitar Rp122,15 juta).
(dam)
Berita Terkait
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
KPK Lakukan Tangkap...
KPK Lakukan Tangkap Tangan di Jakarta dan Semarang
Selama KPK Berdiri Sudah...
Selama KPK Berdiri Sudah 141 OTT Digelar dan 100% Terbukti di Persidangan
BREAKING NEWS: KPK OTT...
BREAKING NEWS: KPK OTT Pejabat Negara di Yogyakarta dan Jakarta
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
Berita Terkini
BEM PTNU: Komitmen Prabowo...
BEM PTNU: Komitmen Prabowo dalam Kasus Jampidsus Cerminkan Semangat Asta Cita
Menyorot Kebijakan Bahan...
Menyorot Kebijakan Bahan Bakar B50
Komjak Bakal Awasi Penanganan...
Komjak Bakal Awasi Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Prabowo: Pemimpin yang...
Prabowo: Pemimpin yang Anjurkan Bakar-bakar Itu Pemimpin Pengkhianat
PAN dan PDIP Desak Febrie...
PAN dan PDIP Desak Febrie Adriansyah Dihukum Mati, Gerindra Dorong Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Secara Maksimal
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved