Siang Ini, Perindo Daftarkan Gugatan Uji Materi UU Pemilu ke MK
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan mendaftarkan gugatan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan didaftarkan siang ini.
"Nanti jam 11.00 WIB kita akan ke MK," ujar Ketua LBH Perindo Ricky Margono saat dihubungi SINDOnews, Selasa (22/8/2017).
Ricky mengatakan, DPP Partai Perindo akan diwakili oleh LBH Perindo serta Ketua Bidang Hukum DPP Partai Perindo dalam pendaftaran gugatan ini. Sementara itu, terkait pokok materi gugatan uji materi akan disampaikan dalam jumpa pers seusai pendaftaran gugatan di MK.
"Nanti kami jabarkan usai pendaftaran gugatan," ucap Ricky.
Sebelumnya, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) pimpinan Rhoma Irama serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melakukan uji materi terhadap UU Pemilu. Dua partai politik baru ini keberatan dengan mekanisme verifikasi yang diatur dalam UU tersebut.
"Nanti jam 11.00 WIB kita akan ke MK," ujar Ketua LBH Perindo Ricky Margono saat dihubungi SINDOnews, Selasa (22/8/2017).
Ricky mengatakan, DPP Partai Perindo akan diwakili oleh LBH Perindo serta Ketua Bidang Hukum DPP Partai Perindo dalam pendaftaran gugatan ini. Sementara itu, terkait pokok materi gugatan uji materi akan disampaikan dalam jumpa pers seusai pendaftaran gugatan di MK.
"Nanti kami jabarkan usai pendaftaran gugatan," ucap Ricky.
Sebelumnya, Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) pimpinan Rhoma Irama serta Partai Solidaritas Indonesia (PSI), melakukan uji materi terhadap UU Pemilu. Dua partai politik baru ini keberatan dengan mekanisme verifikasi yang diatur dalam UU tersebut.
(kri)