Bila Gugatan UU Pemilu Dikabulkan MK, KPU Wajib Ubah PKPU
Senin, 21 Agustus 2017 - 15:28 WIB
Bila Gugatan UU Pemilu Dikabulkan MK, KPU Wajib Ubah PKPU
A
A
A
JAKARTA - Penyelenggara pemilu bersama mitra kerjanya di DPR akan segera menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemilu. Penyusunan peraturan pemilu sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu oleh pemerintah.
"Mulai besok kita bahas dengan KPU terkait PKPU dan peraturan Bawaslu terkait pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kepada SINDOnews, Senin (21/8/2017).
Meski UU Pemilu sebagai dasar hukum penyusunan PKPU dan Peraturan Bawaslu masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), politikus Gerindra menilai penyusunan peraturan pemilu tetap bisa disusun oleh penyelenggara pemilu. Pasalnya, penyelenggara pemilu tengah dihadapkan dengan tenggat waktu pelaksanaan pemilu yang sudah semakin dekat.
"Enggak ada masalah, sementara ini PKPU dibentuk," kata politikus Gerindra ini.
Namun demikian, lanjut Riza, penyelenggara pemilu wajib mengganti peraturan pemilu bila nanti gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal UU Pemilu dikabulkan oleh MK.
"Kalau ada perubahan, berdasarkan putusan MK nanti PKPU akan menyesuaikan. Karena KPU menyusun regulasi berdasarkan UU yang ada. Yang digugat kan banyak, bukan hanya soal presidential threshold tapi juga verifikasi parpol," jelas Riza.
"Mulai besok kita bahas dengan KPU terkait PKPU dan peraturan Bawaslu terkait pemilu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria kepada SINDOnews, Senin (21/8/2017).
Meski UU Pemilu sebagai dasar hukum penyusunan PKPU dan Peraturan Bawaslu masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), politikus Gerindra menilai penyusunan peraturan pemilu tetap bisa disusun oleh penyelenggara pemilu. Pasalnya, penyelenggara pemilu tengah dihadapkan dengan tenggat waktu pelaksanaan pemilu yang sudah semakin dekat.
"Enggak ada masalah, sementara ini PKPU dibentuk," kata politikus Gerindra ini.
Namun demikian, lanjut Riza, penyelenggara pemilu wajib mengganti peraturan pemilu bila nanti gugatan uji materi terhadap sejumlah pasal UU Pemilu dikabulkan oleh MK.
"Kalau ada perubahan, berdasarkan putusan MK nanti PKPU akan menyesuaikan. Karena KPU menyusun regulasi berdasarkan UU yang ada. Yang digugat kan banyak, bukan hanya soal presidential threshold tapi juga verifikasi parpol," jelas Riza.
(kri)