Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Periode 2011-2012 Terima Suap

Kamis, 03 Agustus 2017 - 21:41 WIB
Fahd: Semua Anggota...
Fahd: Semua Anggota Komisi VIII DPR Periode 2011-2012 Terima Suap
A A A
JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan Alquran dan Laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, kembali membeberkan sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang haram dari kasus yang menjeratnya.

Menurut Fahd, seluruh anggota komisi VIII DPR periode 2011-2012 menerima uang haram. Fahd meminta agar KPK mengusut tuntas pihak-pihak yang menerima aliran uang dari korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium.

"Sudah disampaikan oleh Pak Zulkarnaen Djabar (terpidana korupsi Alquran) dalam kesaksian waktu itu. Semua yang terlibat harus diungkap, agar kasusnya tidak politis," ujar Fahd saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Lebih lanjut, Fahd mengatakan, tak mungkin dirinya mengendalikan proyek pengadaan Alquran tanpa ada campur tangan anggota DPR.

Menurutnya, dalam proses pembahasan anggaran di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran DPR, telah ditentukan jatah atau bobot yang akan diterima masing-masing anggota dewan. Penyerahan uang melalui tiap-tiap ketua kelompok fraksi (Kapoksi) yang ada di komisi VIII DPR.

"Kalau ada yang bilang itu proyek Golkar, itu salah. Itu proyek bersama-sama semua partai dan semua partai terima uang itu," tegasnya.

Seperti diketahui, salah satu nama yang santer disebutkan menerima aliran uang adalah mantan ketua DPR dari Fraksi Golkar, Priyo Budi Santoso.

Prio disebut menerima uang dari Fahd melalui Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR. Hal itu ditegaskan Syamsurachman dalam kesaksiannya di persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam kasus ini, Fahd didakwa bersama-sama dengan anggota Badan Anggaran DPR Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Ketiganya menerima suap sebesar Rp14,3 miliar karena telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer.

Kemudian, menjadikan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011. Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran pada 2012.
(pur)
Berita Terkait
Terkait Korupsi Proyek...
Terkait Korupsi Proyek Kemenag, Tersangka Undang Sumantri Kembali Diperiksa KPK
Kurangi Hukuman Rommy,...
Kurangi Hukuman Rommy, Ini Pertimbangan PT DKI Jakarta
Busyro Apresiasi Langkah...
Busyro Apresiasi Langkah KPK Ajukan Kasasi Kasus Rommy
Rommy Bebas, Pengamat:...
Rommy Bebas, Pengamat: Dari Perspektif HAM Memang Demikian
Tak Perlu Berprasangka,...
Tak Perlu Berprasangka, Hormati Setiap Putusan Pengadilan
Hukuman Dipotong, Eks...
Hukuman Dipotong, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Bisa Bebas Pekan Depan
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved