Ada 16 Ormas Akan Menyusul HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

Selasa, 18 Juli 2017 - 19:06 WIB
Ada 16 Ormas Akan Menyusul...
Ada 16 Ormas Akan Menyusul HTI Gugat Perppu Ormas ke MK
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebenarnya ada 17 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang akan mengajukan uji materi Perppu tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena kita tidak sempat komunikasi, jadi yang hari ini mendaftar itu HTI," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Terkait keinginan belasan ormas yang bakal menggugat Perppu Ormas, dibenarkan Juru Bicara (Jubir) HTI, Ismail Yusanto. Menurut Ismail, dirinya sudah bersama Ustaz JJ Zaenudin Wakil Ketua Persis yang menjabat ketua forum ormas, untuk berserikat dan keadilan.

"Tadi ada 17 ormas yang mengajukan JR (judicial review). Hari ini yang bersikap HTI dengan kuasa hukum. Berikutnya akan menyusul. Kita perlu ambil langkah cepat," ujar Ismail di lokasi yang sama.

(Baca juga: Atas Nama HTI, Yusril Gugat Perppu tentang Ormas ke MK)

Ismail menilai, langkah gugatan Perppu Ormas ditempuh sebagai perlawanan hukum. Pihaknya juga menempuh jalur politik dengan cara mendorong DPR untuk menolak perppu tersebut.

Bahkan kata dia, dalam kesempatan bertemu dengan Wakil Ketua DPR Fadli Zon, pihaknya disarankan menjalin komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR.

"Kami juga melakukan perlawanan opini melalui berbagai saluran, termasuk medsos untuk menunjukkan perppu ini berbahaya. Karena secara bersamaan pemerintah melakukan opini bahwa perppu harus terbit. Ini harus dilawan," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, Evaluasi Transparansi Keuangan
Mendagri Tito Buka Peluang...
Mendagri Tito Buka Peluang Revisi UU Ormas, DPR Terbuka: Kalau Urgen
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Aparat Penegakan Hukum Berantas Premanisme Berkedok Ormas
Wamendagri: Larangan...
Wamendagri: Larangan Seragam Ormas Sudah Diatur di UU 16 Tahun 2017
Syarat Mendirikan Ormas...
Syarat Mendirikan Ormas yang Harus Dipenuhi Anies Baswedan
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved