Pensiun Dini Kapolri Disinggung Komisi III ke Tito Karnavian
A
A
A
JAKARTA - Kabar pensiun dini Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian disinggung dalam rapat Komisi III DPR bersama Tito beserta jajarannya hari ini. Adapun Anggota Komisi III DPR Adies Kadir yang menanyakan itu langsung di hadapan Tito Karnavian.
"Beredar bahwa Muhammad Tito Krnavian berencana pensiun dini, ini membuat kami juga sangat terkaget-kaget," ujar Adies dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Maka itu, politikus Partai Golkar itu meminta Tito Karnavian menjelaskan kabar pensiun dini tersebut. "Ini apa beneran apa hoax isu ini," paparnya.
Adies mengatakan, bahwa kabar hoax merupakan salah satu kejahatan yang mengancam sendi-sendi kebangsaan, selain terorisme, narkoba dan korupsi.
"Hoax yang memutarbalikkan opini, sehingga masyarakat ini lebih mempercayai hal-hal yang hoax, opini-opini yang jelek, baik terhadap pribadi-pribadi, pejabat-pejabat negara maupun terhadap lembaga-lembaga negara," paparnya.
Dia menambahkan, walaupun ada Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun kabar hoax itu masih berkembang saat ini.
"Dan hal ini juga dengan mudahnya diterima oleh masyarakat, yang kita khawatirkan apabila hal ini terus berlanjut, yang ada nanti anak bangsa kita lebih mempercayai hal-hal yang tidak berdasarkan pada konstitusi, tapi berdasarkan pada opini-opini oknum-oknum yang mempunyai kepentingan terhadap isu-isu hoax tersebut," pungkasnya.
"Beredar bahwa Muhammad Tito Krnavian berencana pensiun dini, ini membuat kami juga sangat terkaget-kaget," ujar Adies dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Maka itu, politikus Partai Golkar itu meminta Tito Karnavian menjelaskan kabar pensiun dini tersebut. "Ini apa beneran apa hoax isu ini," paparnya.
Adies mengatakan, bahwa kabar hoax merupakan salah satu kejahatan yang mengancam sendi-sendi kebangsaan, selain terorisme, narkoba dan korupsi.
"Hoax yang memutarbalikkan opini, sehingga masyarakat ini lebih mempercayai hal-hal yang hoax, opini-opini yang jelek, baik terhadap pribadi-pribadi, pejabat-pejabat negara maupun terhadap lembaga-lembaga negara," paparnya.
Dia menambahkan, walaupun ada Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, namun kabar hoax itu masih berkembang saat ini.
"Dan hal ini juga dengan mudahnya diterima oleh masyarakat, yang kita khawatirkan apabila hal ini terus berlanjut, yang ada nanti anak bangsa kita lebih mempercayai hal-hal yang tidak berdasarkan pada konstitusi, tapi berdasarkan pada opini-opini oknum-oknum yang mempunyai kepentingan terhadap isu-isu hoax tersebut," pungkasnya.
(kri)