Besok Yusril Akan Hadir di RDPU Pansus Angket KPK di DPR
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung DPR, besok Senin 10 Juli 2017.
"Saya telah menerima surat resmi dari DPR yang mengundang saya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Dengan Pansus Angket DPR besok jam 14.00. Acara RDPU tsb seperti tertera dalam undangan adalah masukan dari pakar hukum tata negara," kata Yusril dalam siaran pers, Minggu (9/7/2017).
Yusril menjelaskan, dirinya diminta untuk menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK.
"Diminta juga kepada saya untuk menerangkan kedudukan KPK itu dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, saya juga diminta menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena saya pada tahun 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai," ucapnya.
(Baca juga: Pansus Angket KPK Dinilai Modus Perlawanan Politik Kasus E-KTP)
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini mengungkapkan, dirinya akan menerangkan hal-hal di atas berdasarkan ilmu dan pengalamannya berdasarkan prinsip-prinsip akademik.
"Saya tidak berada dalam posisi mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin memperkuat atau melemahkan KPK," tuturnya.
"Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga," tandasnya.
"Saya telah menerima surat resmi dari DPR yang mengundang saya untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU Dengan Pansus Angket DPR besok jam 14.00. Acara RDPU tsb seperti tertera dalam undangan adalah masukan dari pakar hukum tata negara," kata Yusril dalam siaran pers, Minggu (9/7/2017).
Yusril menjelaskan, dirinya diminta untuk menerangkan keberadaan hak angket DPR dalam hukum tata negara dan dapatkah DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki KPK.
"Diminta juga kepada saya untuk menerangkan kedudukan KPK itu dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, saya juga diminta menerangkan sejarah penyusunan RUU KPK, karena saya pada tahun 2002 mewakili Pemerintah membahas RUU tersebut dengan DPR hingga selesai," ucapnya.
(Baca juga: Pansus Angket KPK Dinilai Modus Perlawanan Politik Kasus E-KTP)
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ini mengungkapkan, dirinya akan menerangkan hal-hal di atas berdasarkan ilmu dan pengalamannya berdasarkan prinsip-prinsip akademik.
"Saya tidak berada dalam posisi mendukung atau tidak mendukung keberadaan panitia angket DPR, juga tidak berada dalam posisi apakah ingin memperkuat atau melemahkan KPK," tuturnya.
"Tugas saya adalah menerangkan segala yang diminta kepada saya untuk saya terangkan secara akademis, dan saya berupaya secara maksimal untuk tidak melibatkan diri dalam perdebatan politik dan kepetingan politik pihak manapun juga," tandasnya.
(maf)