Basuki dan Fenny Didakwa Suap Patrialis Rp970 juta dan Janji Rp2 M
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny telah memberikan suap lebih dari Rp970 juta dan janji sebesar Rp2 miliar kepada Patrialis Akbar selaku Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Kamaludin.
Hal tersebut tertuang secara jelas dan rinci dalam surat dakwaan nomor: DAK-32/24/05/2017 atas nama Basuki Hariman dan nomor: DAK-33/24/05/2017 atas nama Ng Fenny. Berkas dakwaan Basuki dan Fenny disusun secara terpisah tapi ditangani tim JPU dan majelis hakim yang sama.
JPU yang terdiri atas Lie Putra Setiawan selaku ketua dengan anggota Nanang Suryadi, Heradian Salipi, dan Bayu Satriyo menyusun surat dakwaan Basuki dan Fenny dengan dakwaan subsideritas dengan materi yang hampir sama.
JPU Lie membeberkan, Basuki Hariman selaku beneficial owner PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa bersama Ng Fenny sebagai General Manajer PR Impexindo Pratama melakukan pidana secara berlanjut kurun Agustus 2016 sampai Januari 2017 di berbagai tempat, di antaranya Golf Club Rawamangun, Royale Jakarta Golf Club Halim, Restoran D’Kevin di Graha Intiland Jakarta, Restoran Paul di Pacific Place Jakarta, vila milik Patrialis Akbar di Cisarua Bogor, restoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia Jakarta, Plaza Indonesia Jakarta, dan Restoran Tony Roma’s di Plaza UOB Jakarta.
JPU Lie membeberkan, secara keseluruhan uang yang sudah diberikan Basuki dan Fenny kepada Patrialis Akbar melalui Kamaludin dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan rupiah. Dalam penahanan USD dengan total USD70.000 (setara Rp966 juta). Uang ini diberikan kepada Patrialis dalam empat tahap.
Pertama, USD20.000 pada 22 September 2016. Kedua, USD20.000 pada 5 Oktober 2016. Ketiga, USD10.000 pada 13 Oktober 2016. Keempat, USD20.000 pada 23 Desember 2016. Selain itu, tutur JPU Lie, Basuki dan Fenny juga memberikan biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club sejumlah Rp4.043.195.
Kegiatan tersebut dihadiri Basuki, Kamaludin, Kuswandi (pemimpin perusahaan pengimpor daging Anzindo Gratia International), Ahmad Gozali, dan Patrialis Akbar. Terakhir, Basuki dan Fenny didakwa menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp2 miliar.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu Putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 yang permohonannya dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada tanggal 29 Oktober 2015," ujar JPU Lie saat membacakan surat dakwaan Basuki dan Fenny dalam sidang terpisah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/6/2017).
Pada dakwaan pertama, Basuki dan Fenny didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, pada dakwaan kedua dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangi mempersilakan Basuki Hariman dan Ng Fenny yang didampingi tim penasihat hukum yang sama berkonsultasi apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak. Bila tidak mengajukan eksepsi, tutur hakim Nawawi, maka persidangan berikutnya adalah pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Basuki dan Fenny mengaku mengerti atas isi dakwaan.
"Yang mulia langsung aja (pemeriksaan saksi-saksi), tidak perlu eksepsi. Terima kasih," ujar Basuki.
Hal tersebut tertuang secara jelas dan rinci dalam surat dakwaan nomor: DAK-32/24/05/2017 atas nama Basuki Hariman dan nomor: DAK-33/24/05/2017 atas nama Ng Fenny. Berkas dakwaan Basuki dan Fenny disusun secara terpisah tapi ditangani tim JPU dan majelis hakim yang sama.
JPU yang terdiri atas Lie Putra Setiawan selaku ketua dengan anggota Nanang Suryadi, Heradian Salipi, dan Bayu Satriyo menyusun surat dakwaan Basuki dan Fenny dengan dakwaan subsideritas dengan materi yang hampir sama.
JPU Lie membeberkan, Basuki Hariman selaku beneficial owner PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama, dan CV Sumber Laut Perkasa bersama Ng Fenny sebagai General Manajer PR Impexindo Pratama melakukan pidana secara berlanjut kurun Agustus 2016 sampai Januari 2017 di berbagai tempat, di antaranya Golf Club Rawamangun, Royale Jakarta Golf Club Halim, Restoran D’Kevin di Graha Intiland Jakarta, Restoran Paul di Pacific Place Jakarta, vila milik Patrialis Akbar di Cisarua Bogor, restoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Restoran Penang Bistro di Grand Indonesia Jakarta, Plaza Indonesia Jakarta, dan Restoran Tony Roma’s di Plaza UOB Jakarta.
JPU Lie membeberkan, secara keseluruhan uang yang sudah diberikan Basuki dan Fenny kepada Patrialis Akbar melalui Kamaludin dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan rupiah. Dalam penahanan USD dengan total USD70.000 (setara Rp966 juta). Uang ini diberikan kepada Patrialis dalam empat tahap.
Pertama, USD20.000 pada 22 September 2016. Kedua, USD20.000 pada 5 Oktober 2016. Ketiga, USD10.000 pada 13 Oktober 2016. Keempat, USD20.000 pada 23 Desember 2016. Selain itu, tutur JPU Lie, Basuki dan Fenny juga memberikan biaya kegiatan di Royale Jakarta Golf Club sejumlah Rp4.043.195.
Kegiatan tersebut dihadiri Basuki, Kamaludin, Kuswandi (pemimpin perusahaan pengimpor daging Anzindo Gratia International), Ahmad Gozali, dan Patrialis Akbar. Terakhir, Basuki dan Fenny didakwa menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp2 miliar.
"Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, yaitu Putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD RI) Tahun 1945 yang permohonannya dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi pada tanggal 29 Oktober 2015," ujar JPU Lie saat membacakan surat dakwaan Basuki dan Fenny dalam sidang terpisah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (5/6/2017).
Pada dakwaan pertama, Basuki dan Fenny didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, pada dakwaan kedua dengan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolangi mempersilakan Basuki Hariman dan Ng Fenny yang didampingi tim penasihat hukum yang sama berkonsultasi apakah akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak. Bila tidak mengajukan eksepsi, tutur hakim Nawawi, maka persidangan berikutnya adalah pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Basuki dan Fenny mengaku mengerti atas isi dakwaan.
"Yang mulia langsung aja (pemeriksaan saksi-saksi), tidak perlu eksepsi. Terima kasih," ujar Basuki.
(kri)