Proses Hak Angket DPR terhadap KPK Diprediksi Tak Mulus

Minggu, 07 Mei 2017 - 18:37 WIB
Proses Hak Angket DPR...
Proses Hak Angket DPR terhadap KPK Diprediksi Tak Mulus
A A A
JAKARTA - Proses hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi tidak akan berjalan mulus. Terlebih, beberapa Fraksi Partai Politik di DPR menolak dan menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya ke panitia khusus hak angket DPR itu.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai internal fraksi-fraksi bisa protes melalui badan musyawarah‎ jika hak angket itu tetap jalan. Tak hanya itu, para anggota DPR yang menolak juga dapat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika hak angket itu dipaksakan.

Menurut dia, rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan hak angket itu tidak sah. Karena rapat yang dipimpin Fahri Hamzah itu tidak memenuhi ketentuan formalnya.

‎"Saya kira tidak semudah itu juga ya. Karena ini kan belum final. Masih banyak yang bisa terjadi jadi saya kira terlalu dini untuk menyimpulkan sudah total kalah aspek hukumnya, karena masih banyak yang bisa dilakukan," ujar Bivitri‎ dalam diskusi Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JaMAK) bertajuk Hak Angket DPR dan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Hotel Puri Denpasar, Jalan Raya Denpasar, Jakarta Selatan, Minggu (7/5/2017).

Lagipula, kata dia, ‎hak angket DPR terhadap KPK salah sasaran. Pasalnya, hak angket tidak bisa digunakan untuk membuktikan keterangan palsu saksi di persidangan.

‎Masih kata dia, persoalan itu hanya bisa diajukan melalui jalur pengadilan. Hal ini sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Maka itu, dia melihat hak angket itu memang sengaja untuk menekan KPK, karena banyak nama anggota DPR disebut, bukan hanya di persidangan, melainkan juga dalam dakwaan dan Miryam S Haryani saat menjadi saksi.

"Jadi kalaupun nanti ada penggalian informasi terkait dengan kesaksian palsu, kalau terkait dengan penegakan hukum KPK masih bisa bersikukuh bahwa dia tidak bisa buka karena dasar hukumnya jelas," jelasnya.

Dia juga berpendapat bahwa hak angket belum bisa dijadikan indikator bahwa posisi Indonesia sebagai negara hukum sudah dikalahkan politik. Sebab, tidak semudah itu, mengingat hak angket belum final.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7902 seconds (0.1#10.140)