KPU-Bawaslu Diingatkan Jaga Independensi
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengingatkan agar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih nantinya mampu menjaga independensi.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menegaskan bahwa komisi II berkomitmen memilih komisioner KPU dan Bawaslu sesuai dengan Undang-undang berlaku.
"PPP meminta KPU tidak secara berlebihan dalam memaknai mandiri yang tertuang dalam konstitusi," kata Baidowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Adapun mandiri yang dimaksud, kata dia, pengambilan keputusan yang tanpa intervensi pihak manapun. Kendati demikian, pria yang akrab disapa Awiek ini menambahkan bahwa proses menuju pengambilan keputusan dimungkinkan untuk menerima masukan berbagai pihak.
"Sifat mandiri jangan pula dimaknai KPU bisa menjadi pilar tersendiri dalam demokrasi," ungkapnya.
Konsep negara Indonesia menurut dia, merupakan implementasi dari tiga cabang kekuasaan yang dikenal dengan istilah trias politika, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kata Awiek, KPU harus tetap pada fungsinya sebagai penyelenggara negara yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu.
"KPU menjalankan amanat Undang-undang yang dibentuk DPR bersama pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPU tidak akan dicurigai sebagai lembaga yang mendesai diri cabang kekuasaan keempat jika memposisikan sebagai penyelenggara Pemilu sesuai undang-undang. "Artinya, jangan sampai KPU dengan struktur ke bawah menjadi quarto politica," pungkasnya.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Achmad Baidowi menegaskan bahwa komisi II berkomitmen memilih komisioner KPU dan Bawaslu sesuai dengan Undang-undang berlaku.
"PPP meminta KPU tidak secara berlebihan dalam memaknai mandiri yang tertuang dalam konstitusi," kata Baidowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Adapun mandiri yang dimaksud, kata dia, pengambilan keputusan yang tanpa intervensi pihak manapun. Kendati demikian, pria yang akrab disapa Awiek ini menambahkan bahwa proses menuju pengambilan keputusan dimungkinkan untuk menerima masukan berbagai pihak.
"Sifat mandiri jangan pula dimaknai KPU bisa menjadi pilar tersendiri dalam demokrasi," ungkapnya.
Konsep negara Indonesia menurut dia, merupakan implementasi dari tiga cabang kekuasaan yang dikenal dengan istilah trias politika, eksekutif, legislatif dan yudikatif. Kata Awiek, KPU harus tetap pada fungsinya sebagai penyelenggara negara yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu.
"KPU menjalankan amanat Undang-undang yang dibentuk DPR bersama pemerintah," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, KPU tidak akan dicurigai sebagai lembaga yang mendesai diri cabang kekuasaan keempat jika memposisikan sebagai penyelenggara Pemilu sesuai undang-undang. "Artinya, jangan sampai KPU dengan struktur ke bawah menjadi quarto politica," pungkasnya.
(maf)