Kasus Patrialis Akbar, KPK Panggil Wakil Ketua KY
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan Sukma terkait kasus suap yang melibatkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.
"Terkait permohonan uji materil perkara di Mahkamah Konstitusi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ucap Febri di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah periksa beberapa hakim di MK di antaranya Suhartoyo, Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul untuk perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim MK, Patrialis Akbar, Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terkait permohonan uji materil perkara di Mahkamah Konstitusi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," ucap Febri di Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Sebelumnya, penyidik KPK juga telah periksa beberapa hakim di MK di antaranya Suhartoyo, Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul untuk perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni mantan Hakim MK, Patrialis Akbar, Kamaludin (KM), sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman (BHR) beserta sekretarisnya, NG Fenny (NGF).
Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
(maf)