Pro Kontra Fit and Proper Test Komisioner KPU-Bawaslu

Minggu, 26 Maret 2017 - 11:56 WIB
Pro Kontra Fit and Proper...
Pro Kontra Fit and Proper Test Komisioner KPU-Bawaslu
A A A
JAKARTA - Beberapa anggota komisi II DPR mengusulkan agar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon komisioner‎ Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditunda.

Mereka menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu dirampungkan terlebih dahulu. Sebab, sebagian besar anggota komisi II DPR ikut di dalam panitia khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR‎ Lukman Edy mengatakan, komisi II DPR belum melakukan rapat internal untuk menentukan sikap terhadap wacana yang dikembangkan fraksi-fraksi dalam menyikapi usulan pemerintah tentang rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.

"Tetapi munculnya wacana itu memang benar, beberapa anggota komisi II mengusulkan menunda pelaksanaan fit and proper test sampai selesainya terlebih dahulu UU Pemilu yang baru," katanya Lukman Edy, Minggu (26/3/2017).

Namun diakuinya, ada juga beberapa anggota komisi II DPR yang siap melakukan fit and proper test calon Komisioner KPU dan Bawaslu.

Dia menambahkan, ‎untuk mengakomodir wacana yang dikembangkan oleh anggota komisi II, pimpinan komisi II sudah mengumpulkan Ketua ketua kelompok fraksi, seluruh pimpinan komisi II, dan memfasilitasi untuk konsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Pertemuan tersebut sudah dilakukan pada hari Rabu 22 Maret 2017 di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta. Ada dua opsi yang berkembang dari pertemuan itu.‎ Pertama, menunda fit and proper test sampai dengan selesainya UU Pemilu baru.

Jika pilihan itu yang dipakai, kata dia, maka secara ketatanegaraan presiden otomatis harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengisi kekosongan jabatan KPU dan Bawaslu, karena jabatan komisioner yang sekarang berakhir tanggal 12 April nanti.

Sementara jabatan lima tahun komisioner yang akan berakhir itu tercantum dalam UU, maka perpanjangannya atau perubahannya harus melalui peraturan perundangan yang setingkat dengan UU.

Kata dia, kebijakan perpanjangan ini pernah dilakukan pada tahun 2006, oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Sekretaris Negaranya Yusril Ihza Mahendra.

"Terhadap situasi yang sama seperti sekarang, yaitu pada saat Pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan terhadap UU Pemilu," paparnya.

Dia menambahkan, ada dua substansi di dalam Perppu Nomor 1 tahun 2006 tersebut yaitu, memperpanjang jabatan KPU dan Bawaslu hingga dilantiknya komisioner yang baru, karena sudah berakhirnya masa jabatan komisioner, sementara DPR dan pemerintah sedang melakukan pembahasan perubahan UU Pemilu.

Serta pernyataan memenuhi syarat negara dalam keadaan darurat sehingga Presiden mengeluarkan perpu. "Apa implikasi keadaan setelah Presiden SBY mengeluarkan perpu tersebut? Lancar lancar saja, semua berjalan dengan baik, tidak ada kegaduhan yang ditimbulkan, persiapan tahapan pemilu tahun 2009 dan pelaksanaannya juga lancar lancar saja," ungkapnya.

(Baca: Anggota KPU dari Parpol Akan Munculkan Banyak Konflik)

Kemudian opsi yang kedua, lanjut dia, ‎proses fit and proper test terus dijalankan dengan memilih beberapa saja yang dibutuhkan untuk melanjutkan atau mengisi kekosongan jabatan. Sehingga kepemimpinan di KPU dan Bawaslu tetap bisa dijalankan walaupun dengan jumlah komisioner yang terbatas.

"Ini dilakukan dengan pertimbangan tahapan di dalam UU Pemilu yang lama tetap dijalankan," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu ini.

Selanjutnya kekurangannya akan diisi nanti setelah UU Pemilu yang baru disahkan. "Cara seperti ini belum pernah kita lakukan, dan belum bisa kita prediksi implikasinya seperti apa," katanya.

Paling tidak, ujar dia, skenarionya adalah komisi II akan tetap fit and proper test, kemudian memilih satu atau dua atau tiga orang yang terbaik dari 14 yang diajukan oleh Pansel. "Tiga orang ini akan dilantik menjadi komisioner pada tanggal 12 April, dan mereka akan memimpin sampai dengan disahkannya UU Pemilu yang baru," imbuhnya.

Setelah UU Pemilu yang baru ada, dengan syarat-syarat komisioner juga baru, maka kekurangannya akan dilengkapi kemudian. "Kami komisi II baru menerima surat dari pimpinan DPR atas keputusan Bamus hari Rabu yang lalu tanggal 22 Maret 2017 dan Rapat Bamusnya 1 hari sebelumnya Selasa 21 Maret 2017," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)