Jadwal Seleksi Anggota KPU Tak Jelas, Agenda Pemilu Terganggu

Jum'at, 24 Maret 2017 - 21:03 WIB
Jadwal Seleksi Anggota...
Jadwal Seleksi Anggota KPU Tak Jelas, Agenda Pemilu Terganggu
A A A
JAKARTA - Ketidakjelasan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi menimbulkan banyak dampak bagi penyelenggaraan agenda kepemiluan mendatang.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay ada sejumlah kegiatan yang bisa terpengaruh jika anggota baru tidak juga terpilih pasca berakhirnya masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 pada 12 April 2017.

Pertama, menyangkut kesiapan aturan teknis Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2018 maupun Pemilihan Umum (pemilu) 2019. Seperti diketahui, tahapan awal kedua agenda kepemiluan itu akan dimulai pertengahan 2017.

Kedua, kata Hadar, pelaksanaan Pilkada 2018 yang akan menyertakan 171 daerah terdiri atas 17 provinsi, 39 Kota serta 115 kabupaten.

Hadar menegaskan akan ada perhatian lebih kepada pilkada tahun depan mengingat 17 provinsi yang terlibat adalah daerah yang cukup besar pemilihnya.

“Jadi seharusnya jangan ada kekosongan. Kalau tidak jelas, lalu siapa yang memimpin lembaga ini, karena banyak hal-hal krusial yang harus diambil kebijaknnya oleh pleno komisioner,” tutur Hadar.

Hadar berharap kedua hal tersebut dicermati oleh DPR sebagai pintu terakhir proses pemilihan penyelenggara pemilu.

“Janganlah DPR memilih untuk menundanya. Kalau mau menunggu UU baru kan bisa gunakan pasal-pasal transisi, seperti kalau nanti dianggap kurang orang (komisioner) nanti tambah saja, kan begitu,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR berencana menunda proses fit and proper test terhadap nama-nama calon Komisioner KPU dan Bawaslu. Belum tuntasnya proses pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu jadi penyebab.

“Ini kan baru wacana menyikapi perkembangan yang ada. Kalau nanti faktanya sudah masuk (nama dari Presiden), kita akan sampaikan sikap kita,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Sabtu 11 Februari 2017. (Baca Juga: DPR Akan Tunda Fit and Proper Test Anggota KPU-Bawaslu )

Lukman mengatakan, saat ini surat dari Presiden perihal nama-nama tersebut masih berada dipimpinan DPR. Usai disampaikan ke Komisi II, selanjutnya mereka akan menggelar rapat internal dan menyatakan menunda fit and proper test terhadap nama-nama tersebut.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)