Jadwal Seleksi Anggota KPU Tak Jelas, Agenda Pemilu Terganggu

Jum'at, 24 Maret 2017 - 21:03 WIB
Jadwal Seleksi Anggota...
Jadwal Seleksi Anggota KPU Tak Jelas, Agenda Pemilu Terganggu
A A A
JAKARTA - Ketidakjelasan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpotensi menimbulkan banyak dampak bagi penyelenggaraan agenda kepemiluan mendatang.

Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay ada sejumlah kegiatan yang bisa terpengaruh jika anggota baru tidak juga terpilih pasca berakhirnya masa jabatan komisioner KPU dan Bawaslu periode 2012-2017 pada 12 April 2017.

Pertama, menyangkut kesiapan aturan teknis Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2018 maupun Pemilihan Umum (pemilu) 2019. Seperti diketahui, tahapan awal kedua agenda kepemiluan itu akan dimulai pertengahan 2017.

Kedua, kata Hadar, pelaksanaan Pilkada 2018 yang akan menyertakan 171 daerah terdiri atas 17 provinsi, 39 Kota serta 115 kabupaten.

Hadar menegaskan akan ada perhatian lebih kepada pilkada tahun depan mengingat 17 provinsi yang terlibat adalah daerah yang cukup besar pemilihnya.

“Jadi seharusnya jangan ada kekosongan. Kalau tidak jelas, lalu siapa yang memimpin lembaga ini, karena banyak hal-hal krusial yang harus diambil kebijaknnya oleh pleno komisioner,” tutur Hadar.

Hadar berharap kedua hal tersebut dicermati oleh DPR sebagai pintu terakhir proses pemilihan penyelenggara pemilu.

“Janganlah DPR memilih untuk menundanya. Kalau mau menunggu UU baru kan bisa gunakan pasal-pasal transisi, seperti kalau nanti dianggap kurang orang (komisioner) nanti tambah saja, kan begitu,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR berencana menunda proses fit and proper test terhadap nama-nama calon Komisioner KPU dan Bawaslu. Belum tuntasnya proses pembahasan revisi Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu jadi penyebab.

“Ini kan baru wacana menyikapi perkembangan yang ada. Kalau nanti faktanya sudah masuk (nama dari Presiden), kita akan sampaikan sikap kita,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Sabtu 11 Februari 2017. (Baca Juga: DPR Akan Tunda Fit and Proper Test Anggota KPU-Bawaslu )

Lukman mengatakan, saat ini surat dari Presiden perihal nama-nama tersebut masih berada dipimpinan DPR. Usai disampaikan ke Komisi II, selanjutnya mereka akan menggelar rapat internal dan menyatakan menunda fit and proper test terhadap nama-nama tersebut.
(dam)
Berita Terkait
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Wajah Baru Diharapkan...
Wajah Baru Diharapkan Isi Jabatan Anggota KPU 2022-2027
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved