Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Bangsa Melawan Penyelundupan Narkoba

Jum'at, 04 Oktober 2024 - 22:31 WIB
loading...
Menelisik 10 Tahun Terakhir...
Kejahatan narkoba dikategorikan sebagai extraordinary crime, karena memiliki dampak negatif bagi human security, melebihi kejahatan konvensional.
A A A
JAKARTA - Kejahatan narkoba dikategorikan sebagai extraordinary crime, karena memiliki dampak negatif bagi human security, melebihi kejahatan konvensional. Penyalahgunaan dan peredaran ilegal narkoba dapat merusak aset terpenting bangsa, yaitu sumber daya manusia. Beragam upaya diperjuangkan pemerintah untuk melawan narkoba. Dari upaya pencegahan ke penindakan, berikut langkah progresif pemerintah dalam 10 tahun terakhir menjaga Indonesia dari penyelundupan narkoba.

Kerugian akibat peredaran narkoba bagi bangsa dan negara sangat besar. Kejahatan narkoba berpotensi menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya manusianya. Selain itu, perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan.

Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba (UU Narkoba), pemerintah mengatur antara lain izin khusus dan surat persetujuan impor ekspor, peredaran, serta upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkoba dan Prekursor Narkoba (P4GN).

Dalam rangka melaksanakan P4GN tersebut, dibentuklah Badan Narkoba Nasional (BNN). Kemudian, untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap kejahatan narkoba, pemerintah melakukan upaya melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga termasuk pemerintah daerah.

Seluruh pihak yang terlibat dalam RAN P4GN difokuskan dalam bidang dan tugas masing-masing. Pertama, Bidang Pencegahan meningkatkan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, mendeteksi penyalahgunaan narkoba secara dini, mengembangkan pendidikan antinarkoba, serta mengelola kawasan rawan dan rentan narkoba.

Kedua, Bidang Pemberantasan membersihkan tempat dan kawasan rawan peredaran narkoba, memperkuat pengawasan pintu masuk negara republik Indonesia, mengembangkan sistem interdiksi terpadu, serta memperketat sistem pengawasan prekursor. Selanjutnya, Bidang Rehabilitasi meningkatkan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba serta meningkatkan SDM dalam layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba. Terakhir, Bidang Penelitian, Pengembangan, Data, dan Informasi, yang meneliti serta menyajikan data dan informasi P4GN.

Terbaru, rencana aksi tersebut disampaikan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020, yang mengatur salah satunya tentang pelaksanaan tugas di bidang pemberantasan bagian pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran gelap narkoba dan prekursor narkoba. Aturan tersebut mengamanatkan pengefektifan tim khusus terpadu intelijen narkoba dalam pengungkapan daftar pencarian orang, penyelidikan terhadap tindak pidana narkoba dan prekursor narkoba, dan peningkatan pengawasan lalu lintas orang dan barang ke dan dari Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! Bos Blueray John...
Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bea Cukai Papua Fasilitasi...
Bea Cukai Papua Fasilitasi dan Gerakkan Ekonomi Daerah, dari PSN hingga UMKM
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
Rekomendasi
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menlu Araghchi: Pengkhianatan...
Menlu Araghchi: Pengkhianatan di Balik Pembunuhan Khamenei Berdampak pada Pengambilan Keputusan
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved