Jadi Tersangka, Ade Armando Belum Terima Surat Pemberitahuan
A
A
A
DEPOK - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengaku belum menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka. Bahkan, dirinya baru tahu kalau penetapan status tersangkanya itu dari media.
"Belum dipanggil. Saya hormati proses hukum dan saya yakin akan berjalan adil objektif tanpa pengaruh apapun," ujar Ade ketika dihubungi, Rabu (25/1/2017).
Sampai saat ini dirinya belum menempuh upaya hukum dengan meminta bantuan hukum dari pihak universitas. Tapi, Ade mengaku sudah mendapat tawaran dari berbagai pihak untuk memberikan bantuan.
"Saya sudah langsung dapat tawaran dari LBH Pers dan rekan hukum UI secara personal. Mereka menyatakan siap membantu," ucapnya.
Dikatakannya, penetapan status tersangka pada dirinya tidak lantas membuatnya turun mental. Bahkan, keluarga juga mendukung penuh dirinya. "Mereka yakin apa yang saya alami, saya benar," pungkasnya.
"Belum dipanggil. Saya hormati proses hukum dan saya yakin akan berjalan adil objektif tanpa pengaruh apapun," ujar Ade ketika dihubungi, Rabu (25/1/2017).
Sampai saat ini dirinya belum menempuh upaya hukum dengan meminta bantuan hukum dari pihak universitas. Tapi, Ade mengaku sudah mendapat tawaran dari berbagai pihak untuk memberikan bantuan.
"Saya sudah langsung dapat tawaran dari LBH Pers dan rekan hukum UI secara personal. Mereka menyatakan siap membantu," ucapnya.
Dikatakannya, penetapan status tersangka pada dirinya tidak lantas membuatnya turun mental. Bahkan, keluarga juga mendukung penuh dirinya. "Mereka yakin apa yang saya alami, saya benar," pungkasnya.
(kri)