Wacana Penggunaan Presidential Threshold Tidak Logis

Senin, 23 Januari 2017 - 13:38 WIB
Wacana Penggunaan Presidential...
Wacana Penggunaan Presidential Threshold Tidak Logis
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR bidang Polhukam, Fadli Zon menilai, penggunaan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2019 mendatang, dinilai tidak logis dan di luar nalar.

Pasalnya, penggunaan threshold itu nantinya akan mengacu pada hasil Pemilu 2014 yang sudah berlalu. "Begini, presidential threshold itu mau mengikuti yang mana?" kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/1/2017).

"Enggak bisa dong presidential threshold dipakai dari pemilu yang sebelumnya. Pemilu sebelumnya dah selesai. Pemilu 2014 sudah tutup buku, enggak ada lagi presidential threshold dipakai dari Pemilu 2014," imbuhnya.

Menurut Fadli, keserentakan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), berarti pilpres dilakukan tanpa adanya threshold. Lain halnya jika pileg dan pilpres dilakukan di waktu berbeda.

"Enggak usah lagi ada presidential threshold. Logikanya saja kita pakai akal sehat," tegasnya.

Fadli menegaskan, DPR sebagai pembuat Undang-Undang (UU) juga harus menggunakan nalar dalam membuat peraturan UU ke depan. Ada bermacam hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan suatu UU.

"Ya jadi memang tidak boleh ada sama sekali, 0% gitu. Semua partai peserta bisa mencalonkan presiden masing-masing," ujarnya.

Fadli mengatakan, jika bangsa Indonesia sudah bersepakat untuk berdemokrasi maka jangan membatasi atau mempersulit seseorang untuk memenuhi hak memilih dan dipilih sebagaimana makna demokrasi.

Karena, setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan, dan itu wajib dijalankan pemerintahan tanpa terkecuali. "Termasuk hak dipilih memilih. Jangan dipersulit," tegasnya.

"Tapi tentu ada batasnya. Dalam hal ini peserta pemilu berhak untuk calonkan. Atau partai existing, atau yang baru. Ada calon presiden 20 orang biasa saja kenapa takut," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved