Mewaspadai Serbuan TKA Ilegal

Rabu, 11 Januari 2017 - 08:35 WIB
Mewaspadai Serbuan TKA...
Mewaspadai Serbuan TKA Ilegal
A A A
Bagong Suyanto
Dosen Prodi S-3 Ilmu Sosial FISIP Universitas Airlangga

DI tengah laju pertumbuhan ekonomi yang cenderung stagnan, kekhawatiran berbagai pihak terhadap kemungkinan terjadi serbuan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia sebetulnya bisa dipahami. Meski masih harus dibuktikan kebenarannya, isu ada 10 juta TKA dari China yang menyerbu pasar kerja di Tanah Air bagaimanapun akan berpotensi mengancam stabilitas sosial-ekonomi Indonesia ke depan.

Meskipun Presiden Jokowi telah membantah dan meluruskan rumor tentang serbuan 10 juta TKA dari China dan bahkan menyatakan tenaga kerja dari China hanya sekitar 21.000 jiwa, tetapi fakta di lapangan memperlihatkan bahwa serbuan TKA ilegal dari China bukan isapan jempol.

Di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara misalnya dilaporkan ribuan TKA telah masuk dan mengais rezeki sebagai buruh kasar. Beberapa hari terakhir aparat juga dilaporkan telah berhasil menangkap sejumlah TKA ilegal dari China yang bekerja sebagai PSK dan tukang pijat plus-plus di sejumlah tempat hiburan.

Terlepas berapa sebetulnya jumlah TKA yang telah masuk ke Indonesia, kekhawatiran berbagai pihak terhadap kondisi ketenagakerjaan di Tanah Air menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Sebagai negara yang telah masuk dalam pusaran globalisasi, persaingan tenaga kerja domestik dengan TKA tidak mungkin terhindarkan.

Masalahnya di sini bukan pada siap-tidak tenaga kerja Indonesia bersaing dengan TKA, tetapi yang lebih penting adalah kebijakan apakah yang seharusnya dikembangkan pemerintah untuk meningkatkan keberdayaan dan kesesuaian profil angkatan kerja yang ada dengan kebutuhan pasar kerja.

Faktor Penyebab
Apa yang menjadi daya tarik dan faktor penyebab banyak TKA menyerbu pasar kerja di Indonesia tentu tidak hanya karena keterbatasan kesempatan kerja di negara asal TKA itu, melainkan juga karena sejumlah faktor internal yang mewarnai dinamika pasar kerja nasional. Sejumlah faktor yang disinyalir memengaruhi dan menjadi penyebab terjadi arus TKA yang cenderung lepas kendali.

Pertama, implikasi dari kebijakan bebas visa kunjungan singkat (BVKS) yang diberlakukan pemerintah, yang kemudian membuat lubang terbuka bagi TKA ilegal untuk memasuki pasar kerja nasional tanpa bisa dikontrol dengan efektif. Seperti dilaporkan media massa, di berbagai daerah telah banyak ditemukan kasus di mana perusahaan yang ada mempekerjakan TKA walaupun tidak disertai dengan proses perizinan yang sah.

Kalau menurut data resmi, tercatat total TKA di Indonesia memang hanya 74.183 jiwa, di mana sebagian besar didominasi tenaga kerja dari China (21.271 jiwa) dan Jepang (12.490 jiwa). Namun, kenyataan di lapangan ditengarai jumlah TKA yang masuk secara ilegal ke Indonesia telah mencapai ratusan ribu jiwa. Ironisnya, para TKA ilegal ini bukan bekerja sebagai tenaga ahli, tetapi sebagian besar justru sebagai tenaga kerja kasar seperti tukang batu, sopir kendaraan berat, hingga teknisi.

Kedua, imbas dari kebijaksanaan investasi yang cenderung bias ke sektor industri dan miss match dengan profil tenaga kerja lokal yang ada. Dengan kualifikasi dan profil angkatan kerja yang sebagian besar masih didominasi angkatan kerja dengan latar belakang pendidikan hanya setara SD-SMP (60,24%), tentu sulit dibayangkan mereka dapat terserap pada pasar kerja yang disyaratkan dunia industri.

Dari total 125,44 juta angkatan kerja yang ada di Indonesia, hanya 12,24% yang berpendidikan setara perguruan tinggi. Sisanya sebanyak 27,52% angkatan kerja dengan latar belakang pendidikan setara SMA.

Untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang profesional dan sesuai dengan kebutuhan sektor industri inilah, yang terjadi kemudian adalah mulai membanjirnya TKA dari luar yang memang lebih berkualitas.

Ketiga, implikasi dari sikap pengusaha dan kalangan dunia usaha yang cenderung ingin menekan upah sekecil-kecilnya, dan sekaligus ketidakinginan mereka direcoki aksi-aksi unjuk rasa kaum buruh lokal.

Sejumlah perusahaan yang berhasil dibongkar mempekerjakan TKA ilegal diketahui mereka ternyata membayar upah pekerja asing tidak beda dengan upah tenaga kerja lokal. Padahal, dari semangat kerja dan kepatuhan, TKA-TKA yang ada itu relatif lebih menguntungkan pihak pengusaha.

Upaya Mengatasi
Bagi masyarakat Indonesia, fenomena masuknya TKA ilegal ke berbagai wilayah dan lapangan kerja yang ada di Tanah Air jelas merugikan. Selain mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal, masuknya arus TKA yang berlebih jelas juga akan menyebabkan upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberantasan kemiskinan menjadi terganggu—di samping persoalan pengangguran yang juga akan makin krusial.

Tidak mustahil, akibat serbuan TKA ilegal, sebagian tenaga kerja yang ada akan tumbuh menjadi pengangguran putus asa (discourage unemployment) yang sulit ditangani. Pengangguran putus asa ini biasanya akan muncul dan menyebar di berbagai wilayah sebagai akibat dari faktor demand for labor dan supply for labor yang kurang seimbang.

Di berbagai daerah, ketika lapangan kerja yang tersedia cenderung lebih ditawarkan untuk tenaga kerja yang profesional, jangan heran jika penduduk lokal maksimal hanya mampu menjadi tenaga keamanan, dan itu pun jumlahnya niscaya sangat terbatas.

Bagi tenaga kerja lokal yang telah berkali-kali melamar kerja dan kemudian gagal, cepat atau lambat mereka cenderung tumbuh menjadi pengangguran putus asa yang makin hari makin minder bersaing dengan tenaga kerja lain.

Untuk mengatasi agar serbuan TKA ilegal ke Indonesia tidak merampas hak dan kesempatan tenaga kerja lokal, selain dibutuhkan ketegasan sikap pemerintah melakukan razia dan memberi sanksi perusahaan yang melanggar ketentuan, yang tak kalah penting juga bagaimana pemerintah tetap berusaha mendorong pengembangan dan pertumbuhan kesempatan kerja baru bagi para pencari kerja atau pengangguran. Baik itu lewat program-program pembangunan di daerah maupun multiplier effect dari kegiatan investasi swasta yang ramah dan sesuai dengan profil tenaga kerja lokal.

Di luar penciptaan kesempatan kerja, upaya lain yang juga perlu dikembangkan pemerintah adalah bagaimana terus berusaha memfasilitasi pengembangan usaha mandiri masyarakat, terutama di sektor industri kecil, sektor informal, dan sektor perdagangan tradisional sebagai alternatif kesempatan berusaha di luar sektor perekonomian firma.

Dalam kondisi di mana daya beli masyarakat cenderung menurun dan iklim investasi tak juga membaik, mendorong angkatan kerja yang ada untuk bekerja secara mandiri adalah pilihan yang realistis untuk dikembangkan.

Cuma, yang menjadi persoalan di sini adalah bagaimana memastikan syakwasangka kepada masyarakat kecil yang selalu dinilai tidak memiliki etos kerja keras, boros, dan tidak bisa dipercaya dapat terhapuskan sehingga kesempatan dan peluang tenaga kerja lokal untuk mengembangkan usaha mandiri dapat tercapai.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9652 seconds (0.1#10.140)