DPR Bisa Tolak Hasil Seleksi Pansel Anggota KPU dan Bawaslu

Senin, 26 Desember 2016 - 21:08 WIB
DPR Bisa Tolak Hasil...
DPR Bisa Tolak Hasil Seleksi Pansel Anggota KPU dan Bawaslu
A A A
JAKARTA - DPR mengapresiasi hasil seleksi tahap dua calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022.

Kendati demikian, bukan berarti Komisi II DPR nantinya akan begitu saja menerima hasil seleksi. Bahkan, bisa saja hasil seleksi pansel bisa ditolak Komisi II DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, hasil seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang dibentuk pemerintah bisa ditolak Komisi II DPR.

Lukman mengungkapkan ada tiga alasan DPR menolak hasil pansel. Pertama, ‎apabila anggota pansel tersangkut persoalan hukum, misalnya menjabat sebagai penyelenggara pemilu saat ini, berstatus komisaris pada BUMN dan terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

‎"Ini dianggap bertentangan dengan semangat UU. Kalau panselnya sarat kepentingan, hasilnya pasti juga punya konflik kepentingan," ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Senin (26/12/2016). (Baca juga: 58 Orang Lolos Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu)

Kemudian, kata Lukman, bila ditemukan ada komunikasi intensif anggota pansel dengan calon, termasuk tim yang ditunjuk oleh pansel untuk melakukan penilaian administratif.

"Temuan ini menjadi persoalan dan mengulang praktik yang melanggar etika seperti rekrutmen ORI (Ombudsman Republik Indonesia) setahun lalu yang mengakibatkan seluruh calon dikembalikan Komisi II ke Setneg," tutur politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Alasan ketiga, kata Lukman, ada norma yang berbeda antara UU lama dan RUU baru terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu, misalnya dari sisi persyaratan usia, pendidikan, dan jumlah keanggotaan, serta syarat-syarat yang harus disesuaikan dengan perkembangan kewenangan tambahan dari KPU dan Bawaslu.

Menurut Ketua Pansus RUU Pemilu ini, norma berbeda ini dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan pada kemudian hari. Bila hal tersebut terjadi, kata dia, calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih dianggap tidak sesuai kebutuhan Pemilu 2019.

"Terhadap soal ini ada yang mengusulkan, sebaiknya rekrutmen ditunda sampai lahirnya UU baru, sehingga bisa sesuai dengan semangatnya. Jika untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pemilu yang sudah habis jabatannya, sebenarnya bisa diperpanjang terlebih dahulu," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Jika Tak Setuju, KPU...
Jika Tak Setuju, KPU Persilakan Bawaslu Gugat PKPU Pendaftaran Parpol
Komisioner KPU - Bawaslu...
Komisioner KPU - Bawaslu Baru Diharapkan Punya Inovasi tentang Pemilu
KPU Minta Bawaslu Tolak...
KPU Minta Bawaslu Tolak Laporan Partai Pelita dan Partai Ibu
Bawaslu Tindak Lanjuti...
Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Pendaftaran Calon Anggota...
Pendaftaran Calon Anggota KPU-Bawaslu Bisa Lewat Tiga Jalur Ini
Calon Anggota KPU-Bawaslu...
Calon Anggota KPU-Bawaslu Terpilih seperti yang Beredar, DPR: Itu Kebetulan Saja
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved