Kasus Pilkada Buton, KPK Panggil Istri Eks Ketua MK Akil Mochtar

Rabu, 30 November 2016 - 12:02 WIB
Kasus Pilkada Buton,...
Kasus Pilkada Buton, KPK Panggil Istri Eks Ketua MK Akil Mochtar
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton. Kali ini, KPK memanggil istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Ratu Rita Akil.

"Ratu Rita Akil diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2016).

Hari ini merupakan panggilan kedua yang dilayangkan bagi Ratu. Pada panggilan sebelumnya, Ratu tidak hadir penuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Buton periode 2012-2017 Samsu Umar sebagai tersangka pemberi suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 19 Oktober.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap terkait pengurusan sengketa Pilkada di MK tahun 2011-2012. Samsu diduga menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Tujuannya memengaruhi putusan MK terkait perkara Pilkada Buton tahun 2011/2012.

Atas perbuatannya, Samsu dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sementara itu, Akil Mochtar kini telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dalam kasus-kasus yang menjerat Akil Mochtar, penyidik KPK sudah menjerat kepala daerah dan pihak terkait yang memberi suap ke Akil.

Sejauh ini ada sejumlah sengketa pilkada yang digarap Akil. Di antaranya yakni, Pilkada Lebak dan Banten dengan tersangka mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana. Selain itu, KPK menjerat Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzanna.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0718 seconds (0.1#10.140)