KPK Hentikan Pengembangan Kasus Pejabat PT Brantas Abipraya

Kamis, 27 Oktober 2016 - 16:02 WIB
KPK Hentikan Pengembangan...
KPK Hentikan Pengembangan Kasus Pejabat PT Brantas Abipraya
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melanjutkan pengembangan kasus suap dua petinggi PT Brantas Abipraya.

KPK berhenti mengembangkan kasus tersebut karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya penerimaan suap.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK telah menyeret dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, serta seorang perantara suap, Marudut ke penjara. (Baca juga: Kasus Suap, Dua Pejabat PT Brantas Abipraya Dinyatakan Bersalah)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan ketiganya terbukti melakukan upaya suap kepada dua pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan kasus PT Brantas Abipraya.

"Penyidik sudah sarankan tidak dilanjutkan. Penyidik tidak menemukan alat bukti penerimaan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kamis (27/10/2016).

Menurut dia, tidak ada fakta adanya penerimaan uang dari kasus suap itu." Makapenyidik enggak bisa berbuat apa-apa," tandasnya.

Dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno dijatuhi hukuman masing-masing tiga tahun penjara dan 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Keduanya divonis bersalah karena dianggap terbukti berniat atau mencoba menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu untuk mengamankan kasus PT Brantas yang ditangani Kejati DKI.

Tidak hanya dihukum penjara, Sudi dan Dandung juga didenda masing-masing sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan Rp100 juta subsider dua bulan penjara. Sudi dan Dandung dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tiga tahun penjara terhadap Sudi dan 2,5 tahun penjara untuk Dandung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved