Jaksa Agung Bantah Anak Buahnya Peras Saipul Jamil
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo membantah ada anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penyanyi dangdut, Saipul Jamil.
Dia menegaskan tidak ada jaksa yang meminta sejumlah uang seperti yang disebutkan Saipul dalam persidangan.
"Informasi yang kita dengar di sini justru mereka (pihak Saipul Jamil) yang meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Seperti diketahui, Saipul mengaku diperas jaksa sebesar Rp1 miliar saat menjalani proses hukum perkara pelecehan seksual yang didakwakan terhadapnya.
Pengakuan itu disampaikan Saipul saat bersaksi dalam perkara suap Kasman Sangaji, pengacaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 19 September 2016. (Baca juga: Divonis Tiga Tahun Penjara, Saipul Jamil Tertunduk Lemas)
Prasetyo menjelaskan justru jaksa penuntut umum (JPU) menolak permintaan Saipul untuk meringankan hukuman bahkan tetap dituntut selama tujuh tahun penjara.
"Pihak mereka yang minta dibebaskan, ketika dituntut 7 tahun ya mungkin mereka berbicara yang macam-macam jadi karena tidak dilayani jaksa," tuturnya.
Dia menegaskan tidak ada jaksa yang meminta sejumlah uang seperti yang disebutkan Saipul dalam persidangan.
"Informasi yang kita dengar di sini justru mereka (pihak Saipul Jamil) yang meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (11/10/2016).
Seperti diketahui, Saipul mengaku diperas jaksa sebesar Rp1 miliar saat menjalani proses hukum perkara pelecehan seksual yang didakwakan terhadapnya.
Pengakuan itu disampaikan Saipul saat bersaksi dalam perkara suap Kasman Sangaji, pengacaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 19 September 2016. (Baca juga: Divonis Tiga Tahun Penjara, Saipul Jamil Tertunduk Lemas)
Prasetyo menjelaskan justru jaksa penuntut umum (JPU) menolak permintaan Saipul untuk meringankan hukuman bahkan tetap dituntut selama tujuh tahun penjara.
"Pihak mereka yang minta dibebaskan, ketika dituntut 7 tahun ya mungkin mereka berbicara yang macam-macam jadi karena tidak dilayani jaksa," tuturnya.
(dam)