Parpol di DPR Tak Adil Jika Sepakat Jegal Parpol Baru Usung Capres

Kamis, 06 Oktober 2016 - 11:21 WIB
Parpol di DPR Tak Adil...
Parpol di DPR Tak Adil Jika Sepakat Jegal Parpol Baru Usung Capres
A A A
JAKARTA - ‎Partai politik (Parpol) yang memiliki wakil di DPR dinilai tak adil jika menyetujui usulan pemerintah yakni, hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 digunakan sebagai syarat parpol untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden ‎(Capres dan cawapres) di Pemilu 2019.‎ Adapun usulan pemerintah itu merupakan salah satu poin dalam draf revisi Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) ‎Jeirry Sumampow ‎melihat, terlalu banyak kepentingan parpol yang memiliki perwakilan di DPR, dalam salah satu poin di draf revisi UU tentang Penyelenggaraan Pemilu itu. Sejumlah parpol yang memiliki perwakilan di parlemen saat ini ingin agar hanya mereka yang diberikan hak untuk mencalonkan presiden di Pemilu serentak 2019.

‎"Tapi kan ini enggak adil, karena mereka kan sudah mengusung calon presiden yang sekarang memerintah," ujarnya kepada Sindonews, Kamis (6/10/2016).

Seharusnya, lanjut Jeirry, yang memiliki hak untuk mengusung capres di Pemilu Serentak 2019 nanti adalah semua parpol peserta pemilu. "Itu lebih adil dan sesuai dengan sistem Pemilu serentak," tuturnya.

S‎eperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019.

Namun belakangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana untuk melarang parpol baru mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2019. Muncul wacana penentuan parpol pengusung pilpres berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.
(kri)
Berita Terkait
UU Pemilu Baru Harus...
UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Belajar dari 2019, Faktor...
Belajar dari 2019, Faktor Fundamental UU Pemilu Perlu Direvisi
Manik Marganamahendra...
Manik Marganamahendra Harap Partai Perindo Terlibat Susun Revisi UU Pemilu
Tolak Revisi UU Pemilu,...
Tolak Revisi UU Pemilu, Sikap Pemerintah dan Parpol Dinilai Aneh
Gugatan Sistem Proporsional...
Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, MK Diminta Libatkan Partai Politik
Cukup dengan PKPU, UU...
Cukup dengan PKPU, UU Pemilu Tidak Harus Direvisi Setiap Mau Pemilu
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved