UU Pemilu Baru Harus Mencegah Oligarki Parpol
Rabu, 10 Juni 2020 - 12:02 WIB
loading...
Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Desain pemilihan umum ( pemilu ) Indonesia belum juga menemukan formula yang tepat dan bertahan lama. Setelah reformasi, setiap lima tahun Undang-Undang (UU) Pemilu selalu berganti.
DPR RI sedang melakukan revisi UU Pemilu . Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya ingin membentuk UU Pemilu yang bisa bertahan 25 tahun. "Kami tidak ingin setiap lima tahun berganti. Lebih dari 20 tahun reformasi, enough is enough, kita harus menemukan (UU) yang kompatibel. Kita tiap lima tahun trail and error," tuturnya.
Namun, draf RUU Pemilu yang baru dirancang Komisi II sudah menuai kontroversi. Beberapa poin yang dipermasalahkan, ambang batas parlemen, presidential threshold, dan ketentuan proporsional tertutup.
Pengamat politik Siti Zuhro mengatakan, perubahan desain pemilu harus berdasarkan kajian komprehensif. Itu untuk menjawab masalah beberapa krusial pemilu, antara lain, keserentakan. (Baca juga: Mandeknya Sirkulasi Elite dan Modernisasi Parpol di Indonesia ).
Bukan menjawab itu, sekarang malah menambah masalah baru dengan mencantumkan ketentuan proporsional tertutup. Siti Zuhro mempertanyakan sistem itu apakah sudah mempertimbangkan otonomi dan sistem promosi kader di internal partai.
DPR RI sedang melakukan revisi UU Pemilu . Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya ingin membentuk UU Pemilu yang bisa bertahan 25 tahun. "Kami tidak ingin setiap lima tahun berganti. Lebih dari 20 tahun reformasi, enough is enough, kita harus menemukan (UU) yang kompatibel. Kita tiap lima tahun trail and error," tuturnya.
Namun, draf RUU Pemilu yang baru dirancang Komisi II sudah menuai kontroversi. Beberapa poin yang dipermasalahkan, ambang batas parlemen, presidential threshold, dan ketentuan proporsional tertutup.
Pengamat politik Siti Zuhro mengatakan, perubahan desain pemilu harus berdasarkan kajian komprehensif. Itu untuk menjawab masalah beberapa krusial pemilu, antara lain, keserentakan. (Baca juga: Mandeknya Sirkulasi Elite dan Modernisasi Parpol di Indonesia ).
Bukan menjawab itu, sekarang malah menambah masalah baru dengan mencantumkan ketentuan proporsional tertutup. Siti Zuhro mempertanyakan sistem itu apakah sudah mempertimbangkan otonomi dan sistem promosi kader di internal partai.
Lihat Juga :