Jaksa Agung Pelajari Putusan MK Soal Pemufakatan Jahat

Jum'at, 09 September 2016 - 18:16 WIB
Jaksa Agung Pelajari...
Jaksa Agung Pelajari Putusan MK Soal Pemufakatan Jahat
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menerima salinan keputusan Mahkamah Kosntitusi (MK) terkait uji materi yang diajukan Setya Novanto.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK tersebut yang berhubungan dengan kasus pemufakatan jahat perpanjangan kontrak Freeport yang ditanganinya.

"Permufakatan jahat itu kan enggak untuk Pasal 15," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Namun dia mengakui apapun keputusan MK harus ditaati semua pihak terkait. "Ya Masalahnya putusan MK itu final dan mengikat," ucapnya. (Baca: MK Kabulkan Gugatan Setya Novanto Terkait Pemufakatan Jahat)

Setya Novanto mengajukan uji materi ke MK mengenai keabsahan rekaman sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Uji materi kedua soal permufakatan jahat sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0917 seconds (0.1#10.140)