Putusan MK Soal Gugatan Novanto Bisa Jadi Acuan Revisi UU ITE
Rabu, 07 September 2016 - 19:56 WIB
Putusan MK Soal Gugatan Novanto Bisa Jadi Acuan Revisi UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi mantan Ketua DPR Setya Novanto terhadap Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinilai bisa menjadi acuan untuk merevisi UU tersebut.
"Bisa dibuat dalam rancangan undang-undang atau merevisi undang-undang yang ada untuk mengaturnya dalam satu payung hukum," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Masinton menuturkan perekaman atau penyadapan sudah diatur dalam UU ITE. Namun, dinilainya masih ada kekurangan karena tidak diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang.
Pada hari ini MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi tentang aturan penyadapan yang diajukan Setya Novanto. Seperti diketahui, Novanto mengajukan uji materi UU ITE dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gugatan uji materi UU ITE itu dilakukan Novanto terkait legalitas perekaman pembicaraan dengan petinggi PT Freeport yang sempat diputar di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Polemik kian mengemuka ketika Kejaksaan Agung menyatakan mengusut isi rekaman tersebut. (Baca juga: Bantah Soal Rekaman, Setya Novanto: Saya Merasa Dizalimi)
Menyikapi gugatan Novanto, MK melalui putusan Nomor 20/PUU-XIII/2015 menyatakan penyadapan konstitusional sepanjang dimaknai atas izin kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya.
Seperti dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar hak privasi warga negara yang dijamin UUD 1945 tidak dilanggar.
Menurut dia, apabila diperlukan, penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan agar ada lembaga yang melakukan pengawasan sehingga penyadapan tidak dilakukan sewenang-wenang.
MK menyatakan ketentuan penyadapan di Indonesia sudah diatur dalam beberapa undang-undang, namun belum diatur mengenai hukum acaranya. Menurut MK, tidak semua orang bisa melakukan penyadapan. Setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.
MK juga menegaskan penyadapan bisa dijadikan alat bukti yang sah dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan. Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandas hakim MK seperti dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id.
"Bisa dibuat dalam rancangan undang-undang atau merevisi undang-undang yang ada untuk mengaturnya dalam satu payung hukum," kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Masinton menuturkan perekaman atau penyadapan sudah diatur dalam UU ITE. Namun, dinilainya masih ada kekurangan karena tidak diatur secara khusus dalam sebuah undang-undang.
Pada hari ini MK telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi tentang aturan penyadapan yang diajukan Setya Novanto. Seperti diketahui, Novanto mengajukan uji materi UU ITE dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Gugatan uji materi UU ITE itu dilakukan Novanto terkait legalitas perekaman pembicaraan dengan petinggi PT Freeport yang sempat diputar di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Polemik kian mengemuka ketika Kejaksaan Agung menyatakan mengusut isi rekaman tersebut. (Baca juga: Bantah Soal Rekaman, Setya Novanto: Saya Merasa Dizalimi)
Menyikapi gugatan Novanto, MK melalui putusan Nomor 20/PUU-XIII/2015 menyatakan penyadapan konstitusional sepanjang dimaknai atas izin kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya.
Seperti dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id, Hakim Konstitusi Manahan Sitompul mengatakan penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar hak privasi warga negara yang dijamin UUD 1945 tidak dilanggar.
Menurut dia, apabila diperlukan, penyadapan harus dilakukan dengan izin pengadilan agar ada lembaga yang melakukan pengawasan sehingga penyadapan tidak dilakukan sewenang-wenang.
MK menyatakan ketentuan penyadapan di Indonesia sudah diatur dalam beberapa undang-undang, namun belum diatur mengenai hukum acaranya. Menurut MK, tidak semua orang bisa melakukan penyadapan. Setiap intersepsi harus dilakukan secara sah, terlebih lagi dalam rangka penegakan hukum.
MK juga menegaskan penyadapan bisa dijadikan alat bukti yang sah dengan cara-cara yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Ketika aparat penegak hukum menggunakan alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah atau unlawful legal evidence, bukti dimaksud dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan. Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, menurut Mahkamah permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian,” tandas hakim MK seperti dikutip dari mahkamahkonstitusi.go.id.
(dam)