MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU

Senin, 26 Oktober 2020 - 09:17 WIB
loading...
MK Bakal Gelar Sidang Pembacaan Putusan 11 Uji Materiil UU
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan 11 perkara gugatan uji materiil sejumlah undang-undang (UU), Senin (26/10/2020).

Berdasarkan lansiran laman resmi MK , tercantum ada 11 perkara yang putusannya akan dibacakan. Dari 11 perkara tersebut, terdapat lebih dari 11 UU yang diujikan terhadap UUD 1945 dengan para pemohon berbeda. Persidangan rencananya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

"Acara: Pengucapan Putusan," demikian informasi singkat yang dilansir MK , sebagaimana dikutip SINDOnews, Senin (26/10/2020) pagi.

Masih berdasarkan lansiran website resmi MK , 11 perkara tersebut yakni pertama, perkara nomor: 41/PUU-XVII/2019 berupa pengujian UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi UU. Pemohonnya yakni Krisman Dedi Awi Fonataba dan Darius Nawipa.

( ).

Kedua, perkara nomor: 54/PUU-XVII/2019 berupa pengujian UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pemohonnya adalah Ibnu Sina Chandranegara, Auliya Khasanofa, dan Kexia Goutama.

Ketiga, perkara nomor: 54/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian materiil UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Permohonan diajukan Kamal Barok, Nurul Fadhilah, Erika Rovita Maharani, Melita Kristin BR., Helli Nurcahyo, dan M Suprio Pratomo.

Keempat, perkara nomor: 62/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Pemohonnya adalah Koko Koharudin. Kelima, perkara nomor: 69/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU. Pemohonnya yakni Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) yang diwakili oleh Johan Syafaat Mahanani selaku Ketua) dan Almas Tsaqibbirru RE A selaku Sekretaris.

( ).

Keenam, perkara nomor: 71/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985, dan diubah lagi dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Permohonan diajukan RM Punto Wibisono.

Ketujuh, perkara nomor: 72/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan. Pemohonnya adalah Abu Bakar. Kedelapan, perkara nomor: 73/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pemohonnya yakni Agus Wibawa, Dewanto Wicaksono, Prihatin Suryo Kuncoro, dan Andy Wijaya.

Kesembilan, perkara nomor: 76/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Permohonan diajukan Viktor Santoso Tandiasa. Kesepuluh, perkara nomor: 77/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemohonnya yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Kesebelas, perkara nomor: 79/PUU-XVIII/2020 berupa pengujian materiil UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap. Perkara diajukan Joshua Michael Djami.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2933 seconds (0.1#10.140)