MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE dan Tipikor

Rabu, 07 September 2016 - 16:59 WIB
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE dan Tipikor
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, informasi elektronik sebagaimana diatur Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, selama frasa informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya sebagaimana diartikan sebagai alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Atas dasar itu MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Setya Novanto.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2016).

Pemohon mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

MK juga menegaskan dalam pemberlakuan penyadapan, harus sesuai peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. "Dalam pertimbangan Mahkamah yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan hukum,” ucap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Dampak dari putusan ini, rekaman Papa Minta Saham yang dijadikan senjata Kejaksaan Agung (Kejagung) gugur dengan sendirinya. Alasannya, rekaman itu dinilai tidak memenuhi unsur dan direkam tidak atas permintaan penegak hukum. (Baca: Tujuh Poin Permintaan Menkominfo Terkait Revisi UU ITE)

Putusan ini diwarnai dissenting opinion. Salah satu majelis Hakim Konstitusi, Palguna, berpendapat pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam
mengajukan uji materi UU ITE dan UU KPK karena pemohon merupakan anggota DPR.
(kur)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Profil Sudaryono, Wamentan...
Profil Sudaryono, Wamentan Anak Petani Grobogan yang Jadi Kepala BGN Baru
Breaking News! Wamentan...
Breaking News! Wamentan Sudaryono Jadi Kepala BGN Baru
Kisah Haru Anak Kuli...
Kisah Haru Anak Kuli Bangunan Dilantik Presiden Prabowo Jadi Perwira TNI di Istana
Fiscal Dominance dan...
'Fiscal Dominance' dan Depresiasi Rupiah
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved