MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE dan Tipikor

Rabu, 07 September 2016 - 16:59 WIB
MK Kabulkan Sebagian...
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE dan Tipikor
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, informasi elektronik sebagaimana diatur Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tipikor tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, selama frasa informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya sebagaimana diartikan sebagai alat bukti yang sah sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesia.

Atas dasar itu MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Setya Novanto.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/6/2016).

Pemohon mengajukan uji materi Pasal 26A yang mengatur ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

MK juga menegaskan dalam pemberlakuan penyadapan, harus sesuai peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE. "Dalam pertimbangan Mahkamah yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan hukum,” ucap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Dampak dari putusan ini, rekaman Papa Minta Saham yang dijadikan senjata Kejaksaan Agung (Kejagung) gugur dengan sendirinya. Alasannya, rekaman itu dinilai tidak memenuhi unsur dan direkam tidak atas permintaan penegak hukum. (Baca: Tujuh Poin Permintaan Menkominfo Terkait Revisi UU ITE)

Putusan ini diwarnai dissenting opinion. Salah satu majelis Hakim Konstitusi, Palguna, berpendapat pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum dalam
mengajukan uji materi UU ITE dan UU KPK karena pemohon merupakan anggota DPR.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0865 seconds (0.1#10.140)