Usai Lebaran, Berkas Korupsi Bansos Sumsel Dilimpahkan ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah mengatakan, berkas dua tersangka dugaan korupsi dana hibah dan uang reses Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2013 segera dilimpahkan ke pengadilan usai menjalani hari raya Idul Fitri.
Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing.
"Bansos Sumsel habis lebaran limpah ke Pengadilan, masih dua tersangkanya. Sementara Alex Noerddin masih sebagai saksi," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Diketahui kedua tersangka telah resmi dinyatakan terlibat karena terbukti melakukan perencanaan, penyaluran, penggunaan dan bertanggung jawab atas dana bansos yang dilakukan tanpa melalui proses evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga RP2,3 miliar dan kedua tersangka dikenakan Undang-undang (UU) Tipikor Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Kedua tersangka itu adalah mantan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin dan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing.
"Bansos Sumsel habis lebaran limpah ke Pengadilan, masih dua tersangkanya. Sementara Alex Noerddin masih sebagai saksi," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Diketahui kedua tersangka telah resmi dinyatakan terlibat karena terbukti melakukan perencanaan, penyaluran, penggunaan dan bertanggung jawab atas dana bansos yang dilakukan tanpa melalui proses evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Atas perbuatannya negara mengalami kerugian hingga RP2,3 miliar dan kedua tersangka dikenakan Undang-undang (UU) Tipikor Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
(maf)