Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Polling Insitute Kennedy Muslim mengatakan terdapat pekerjaan rumah yang harus segera dilakukan pemerintah terkait kondisi penegakan hukum nasional. Pasalnya, persepsi masyarakat menilai kondisi penegakan hukum saat ini perlu dilakukan perbaikan.
Temuan ini didapat Polling Institute usai melakukan survei dalam rentang 1-3 Oktober 2023, menempatkan 1.206 responden melalui sambungan telepon. Adapun tingkat kepercayaan mencapai 95%.
“Keadaan penegakan hukum sementara ini lebih banyak yang menilai buruk atau sangat buruk. Angkanya mencapai 42 persen,” ujar Kennedy saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Dinamika Pilpres Terkini dan Efek Elektoral Kaesang Sebagai Ketum PSI’ secara virtual, Kamis (12/10/2024).
Di sisi lain, yang menilai penegakan hukum dalam kondisi baik atau sangat baik baru menyentuh 25,8%. Ada juga yang menilai sedang, angkanya mencapai 25,4%. Sementara yang tidak menjawab sebanyak 6,8%.
Menurut Kennedy, hal berbeda terjadi pada kondisi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Itu karena persepsi masyarakat yang menilai baik dan buruk berada di level yang seimbang.
“Keadaan pemebrantasan korupsi terbelah kurang lebih sama besar antara yang menilai baik/sangat baik (32,2 persen), sedang (31,2 persen) dan buruk/sangat buruk (32,1 persen). Ada yang tidak menjawab sekitar 4,5 persen,” jelas Kennedy.
Temuan ini didapat Polling Institute usai melakukan survei dalam rentang 1-3 Oktober 2023, menempatkan 1.206 responden melalui sambungan telepon. Adapun tingkat kepercayaan mencapai 95%.
Baca Juga
“Keadaan penegakan hukum sementara ini lebih banyak yang menilai buruk atau sangat buruk. Angkanya mencapai 42 persen,” ujar Kennedy saat memaparkan hasil survei bertajuk ‘Dinamika Pilpres Terkini dan Efek Elektoral Kaesang Sebagai Ketum PSI’ secara virtual, Kamis (12/10/2024).
Di sisi lain, yang menilai penegakan hukum dalam kondisi baik atau sangat baik baru menyentuh 25,8%. Ada juga yang menilai sedang, angkanya mencapai 25,4%. Sementara yang tidak menjawab sebanyak 6,8%.
Menurut Kennedy, hal berbeda terjadi pada kondisi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Itu karena persepsi masyarakat yang menilai baik dan buruk berada di level yang seimbang.
“Keadaan pemebrantasan korupsi terbelah kurang lebih sama besar antara yang menilai baik/sangat baik (32,2 persen), sedang (31,2 persen) dan buruk/sangat buruk (32,1 persen). Ada yang tidak menjawab sekitar 4,5 persen,” jelas Kennedy.
(kri)