Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Praktik orang dalam (ordal) sudah menjadi rahasia umum dalam setiap sendi kehidupan di Indonesia. Meski sudah dianggap lumrah, tapi sebenarnya praktik ordal ini menjadi faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum.
Hal ini dikatakan Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Praswad Nugraha menanggapi fenomena ordal yang disinggung calon presiden (capres) Anies Baswedan dalam debat Pilpres 2024. Fenomena ordal disinggung Anies menanghapi jawaban capres Prabowo Subianto soal putusan MK yang meloloskan kandidat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun.
"Praktik orang dalam sudah menjadi rahasia umum, ini faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum. Mereka kerap kali menjadi negosiator dalam tawar-menawar komoditi yang bernama kewenangan dan kekuasaan," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Praktik ordal ini diperburuk lagi dengan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistematis. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praswad menilai KPK harus diperkuat kembali. Presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang (Perppu) KPK agar kembali ke UU 30 Tahun 2002, sehingga KPK bisa menjadi lembaga penegak hukum yang independen.
Diakui Praswad, isu hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, serta penguatan KPK sering kali dijadikan kampanye oleh para kandidat Pilpres. Namun ia masih berharap Pilpres 2024 menghasilan pemimpian yang memiliki komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi.
"Semoga pemilu 2024 ini kita benar-benar bisa menghasilkan kandidat yang benar-benar komit dalam pemberantasan korupsi," kata Praswad.
Hal ini dikatakan Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Praswad Nugraha menanggapi fenomena ordal yang disinggung calon presiden (capres) Anies Baswedan dalam debat Pilpres 2024. Fenomena ordal disinggung Anies menanghapi jawaban capres Prabowo Subianto soal putusan MK yang meloloskan kandidat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun.
"Praktik orang dalam sudah menjadi rahasia umum, ini faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum. Mereka kerap kali menjadi negosiator dalam tawar-menawar komoditi yang bernama kewenangan dan kekuasaan," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Praktik ordal ini diperburuk lagi dengan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistematis. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Praswad menilai KPK harus diperkuat kembali. Presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang (Perppu) KPK agar kembali ke UU 30 Tahun 2002, sehingga KPK bisa menjadi lembaga penegak hukum yang independen.
Diakui Praswad, isu hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, serta penguatan KPK sering kali dijadikan kampanye oleh para kandidat Pilpres. Namun ia masih berharap Pilpres 2024 menghasilan pemimpian yang memiliki komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi.
"Semoga pemilu 2024 ini kita benar-benar bisa menghasilkan kandidat yang benar-benar komit dalam pemberantasan korupsi," kata Praswad.
(maf)