Praktik Orang Dalam Dinilai Merusak Demokrasi dan Tatanan Hukum
Kamis, 14 Desember 2023 - 21:44 WIB
loading...
Meski sudah dianggap lumrah, tapi sebenarnya praktik ordal ini menjadi faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum, Kamis (14/12/2023). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Praktik orang dalam (ordal) sudah menjadi rahasia umum dalam setiap sendi kehidupan di Indonesia. Meski sudah dianggap lumrah, tapi sebenarnya praktik ordal ini menjadi faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum.
Hal ini dikatakan Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Praswad Nugraha menanggapi fenomena ordal yang disinggung calon presiden (capres) Anies Baswedan dalam debat Pilpres 2024. Fenomena ordal disinggung Anies menanghapi jawaban capres Prabowo Subianto soal putusan MK yang meloloskan kandidat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun.
"Praktik orang dalam sudah menjadi rahasia umum, ini faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum. Mereka kerap kali menjadi negosiator dalam tawar-menawar komoditi yang bernama kewenangan dan kekuasaan," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Praktik ordal ini diperburuk lagi dengan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistematis. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal ini dikatakan Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Praswad Nugraha menanggapi fenomena ordal yang disinggung calon presiden (capres) Anies Baswedan dalam debat Pilpres 2024. Fenomena ordal disinggung Anies menanghapi jawaban capres Prabowo Subianto soal putusan MK yang meloloskan kandidat capres-cawapres di bawah usia 40 tahun.
"Praktik orang dalam sudah menjadi rahasia umum, ini faktor utama yang merusak demokrasi dan penegakan hukum. Mereka kerap kali menjadi negosiator dalam tawar-menawar komoditi yang bernama kewenangan dan kekuasaan," kata Praswad dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Putusan MK, Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun
Praktik ordal ini diperburuk lagi dengan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara sistematis. Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lihat Juga :