Banyak Hakim Ditangkap, Komisi III DPR Akan Perkuat Kewenangan KY
Selasa, 14 Juni 2016 - 11:25 WIB
Banyak Hakim Ditangkap, Komisi III DPR Akan Perkuat Kewenangan KY
A
A
A
JAKARTA - Tertangkapnya sejumlah oknum hakim yang melakukan dagang kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat prihatin banyak pihak. Yang terbaru adalah peristiwa penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dan Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, fenomena penangkapan sejumlah hakim menunjukkan bobroknya dunia peradilan. Menurutnya, praktik dagang kasus akan semakin mempersulit rakyat kecil dalam memeroleh keadilan.
"Kepastian hukum di MA itu tidak ada. Yang terjadi transaksi-transaksi keadilan, yang sekarang ini dilakukan secara vulgar. Itulah yang dipertontonkan oleh praadilan," ujar Desmond saat dihubungi, Selasa (14/6/2016).
Politikus Partai Gerindra ini khawatir, jika hukum dan lembaga peradilan bisa diperjual belikan, niscaya hukum di Indonesia hanya diakses oleh orang-orang yang berduit.
"Kalau lembaga peradilan tidak diperbaiki oleh pimpinan MA, masyarakat akan susah mencari keadilan," kata Desmond.
Karenanya, lanjut Desmond, Komisi III DPR akan mendorong perbaikan sistem peradilan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH).
Ada sejumlah poin yang menurut Desmond perlu ditekankan dalam RUU JH. Salah satunya tentang perlunya kewenangan eksekutorial bagi KY. Alasannya, selama ini putusan KY hanya bersifat rekomendasi usul penjatuhan sanksi. Sementara itu, pelaksanaan usul tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kami lagi menyusun UU Jabatan Hakim dan memperkuat di dalam jabatan hakim itu ada saling keterikatan dengan KY. Untuk pengawasan, KY kita akan perkuat," tegas Desmond.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, fenomena penangkapan sejumlah hakim menunjukkan bobroknya dunia peradilan. Menurutnya, praktik dagang kasus akan semakin mempersulit rakyat kecil dalam memeroleh keadilan.
"Kepastian hukum di MA itu tidak ada. Yang terjadi transaksi-transaksi keadilan, yang sekarang ini dilakukan secara vulgar. Itulah yang dipertontonkan oleh praadilan," ujar Desmond saat dihubungi, Selasa (14/6/2016).
Politikus Partai Gerindra ini khawatir, jika hukum dan lembaga peradilan bisa diperjual belikan, niscaya hukum di Indonesia hanya diakses oleh orang-orang yang berduit.
"Kalau lembaga peradilan tidak diperbaiki oleh pimpinan MA, masyarakat akan susah mencari keadilan," kata Desmond.
Karenanya, lanjut Desmond, Komisi III DPR akan mendorong perbaikan sistem peradilan melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim (RUU JH).
Ada sejumlah poin yang menurut Desmond perlu ditekankan dalam RUU JH. Salah satunya tentang perlunya kewenangan eksekutorial bagi KY. Alasannya, selama ini putusan KY hanya bersifat rekomendasi usul penjatuhan sanksi. Sementara itu, pelaksanaan usul tersebut sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Kami lagi menyusun UU Jabatan Hakim dan memperkuat di dalam jabatan hakim itu ada saling keterikatan dengan KY. Untuk pengawasan, KY kita akan perkuat," tegas Desmond.
(kri)