Rasionalisasi 1 Juta PNS
A
A
A
Prof Amzulian Rifai PHD
Ketua Ombudsman RI
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berencana merumahkan 1 juta pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengurangi jumlah PNS di pusat dan di daerah dari 4,5 juta menjadi 3,5 juta orang.
Mereka yang akan diberhentikan adalah PNS yang tidak kompeten, tidak profesional, dan tidak disiplin. Menurut Menpan-RB, jumlah PNS yang ada sekarang terlalu banyak. Selain itu, dengan pertimbangan, pengurangan jumlah PNS bisa meringankan beban belanja anggaran.
Atas dasar itulah, rasionalisasi perlu dilakukan. Kata rasionalisasi dapat diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menjadikan bersifat rasional; proses, cara, perbuatan merasionalkan (sesuatu yang mungkin semula tidak rasional).
Ini artinya, rasionalisasi bukan hanya dari aspek jumlah semata, tetapi juga sebagian PNS dinilai tidak rasional karena tidak kompeten.
Tentu saja rencana merumahkan 1 juta PNS ini menuai berbagai reaksi. Sepertinya berita besar ini dipublikasikan sebelum segala sesuatunya benar-benar clear. Misalnya, jika ada yang bersedia pensiun dini, berapa besar ”tali asih” yang bakal diterima? Ternyata belum ada bayang-bayang angkanya.
Masih Simpang Siur
Berita soal rencana merumahkan 1 juta PNS itu terus bergulir liar. Publik hanyut dengan tafsir sendiri-sendiri. Berita simpang siur ini hanya dalam hitungan klik saja sudah mendunia.
Boleh jadi kabar yang menyebar hanya versi ”orang banyak saja” yang belum tentu sama persis dengan maunya menpan-RB. Dalam acara talkshow salah satu TV swasta ada beberapa pernyataan kantor Kemenpan-RB yang memunculkan multitafsir bagi publik.
Jawaban-jawaban tidak menjawab telak pertanyaan soal mengapa perlu dilakukan rasionalisasi.
Publik mendapat jawaban, seolah-olah tujuan rasionalisasi hanyalah untuk menghemat anggaran. Prioritas kebijakan ditafsirkan semata-mata karena negara ini sedang kesulitan anggaran. Memang dibungkus dengan persoalan profesionalisme dan tampilan PNS yang tidak kapabel dan tandem dengan ketidakdisiplinan mereka.
Apalagi ketika pihak Menpan-RB, dalam dialog jam puncak sore tersebut, tidak ada jawaban pasti ketika ditanyakan berapa uang diterima bagi para pensiun dini. Mestinya sudah ada alternatif angka pasti sebagai daya tarik bagi mereka yang akan mengambil paket ini. Ancer-ancer angka ini penting untuk mengurangi ”kepanikan” publik yang memang belum begitu jelas soal kepastian rencana program.
Sorotan terhadap PNS
Rencana pengurangan jumlah PNS merupakan isu sensitif, harus dikaji secara matang. Kelompok yang kontra dengan rencana Menpan-RB tidak juga boleh menggunakan kaca mata kuda, semata-mata menentang kebijakan tersebut.
Analisis juga secara adil atas dasar kedua belah pihak untuk kepentingan yang lebih luas. Jika kita berani jujur dan bercerita apa adanya serta semata-mata untuk perbaikan PNS itu sendiri, pastilah tidak serta-merta menumpahkan amarah atau antipati terhadap rencana Menpan-RB mengurangi jumlah PNS.
Produktivitas, disiplin, kerajinan, semangat kerja para PNS sepertinya memang problem besar bagi negeri ini. Untuk instansi pemerintah dengan gaji PNS tertinggi sekalipun, problematika ini masih eksis. Lulusan terbaik universitas ternama sekalipun ”tidak konsisten” semangatnya setelah beberapa tahun bekerja.
Salah satu penyebabnya adalah lingkungan kerja yang kurang kondusif. Jika para PNS yang bekerja di birokrasi pemerintah dengan kesejahteraan tertinggi sekalipun tidak maksimal tampilannya, bagaimana dengan PNS yang bekerja di lembaga yang gajinya pas-pasan saja. Patut dapat diduga tampilan mereka.
Memang jumlah laporan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan birokrasi pemerintah tidak otomatis menggambarkan secara pasti parahnya kualitas PNS.
Laporan-laporan tersebut masih harus didalami. Namun, jumlah laporan masyarakat yang terus meningkat merefleksikan ada persoalan pada profesionalitas dan kapabilitas para PNS.
Pada 2015 Ombudsman menerima lebih dari 6.500 laporan terkait kinerja PNS yang menyebar di berbagai kementerian/kelembagaan negara. Pada 2016 jumlah laporan itu meningkat signifikan. Baru pada Mei saja sudah lebih dari 4.000 laporan.
Memang berbagai upaya perbaikan telah dilakukan untuk mengubah wajah PNS. Namun, berbagai praktik ”tidak karuan” juga terus berlangsung. Hingga saat ini banyak urusan di birokrasi yang memungut ”uang pelicin” agar lancar.
Para menteri mungkin sudah mempunyai langkah besar yang technology base. Namun, senyatanya praktik ”kacau balau” di lembaganya masih berlangsung, corrupt business as usual.
Dua Aspek Kepentingan
Kemenpan-RB memang dibentuk agar ada upaya yang jelas dan terencana bagi pendayagunaan pegawai-pegawai pemerintah. Ada juga program bagus untuk melakukan reformasi. Publik harus memiliki kepercayaan terhadap langkah Kemenpan-RB.
Inti persoalan sesungguhnya bukan pada pengurangan 1 juta PNS semata, tetapi lebih kepada upaya meningkatkan tampilan para PNS. Diyakini tampilan PNS saat ini ugly sebagai akibat jumlahnya yang berlebih sehingga harus dikurangi.
Meski demikian, janganlah atas nama ”penghematan anggaran” yang dibungkus dengan rasionalisasi mengabaikan kepentingan dua belah pihak, yaitu para PNS dan publik. PNS adalah status yang tidak hanya urusan orang per orang. Walau bagaimanapun, kondisi PNS menjadi kewajiban negara untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka. Tidak bisa pemerintah ”main pecat saja” walaupun dengan beberapa pembenarannya.
Memang ”belakangan” Kemenpan-RB menyebarluaskan penjelasannya soal rencana pemberhentian 1 juta PNS ini. Mungkin setelah menyadari rencana mereka ditanggapi beragam bahkan melenceng dari cerita sesungguhnya.
Kantor menpan-RB sepertinya ingin menegaskan ”tidak benar” jika akan ada kebijakan ”main pecat” begitu saja terhadap satu juta PNS. Ada langkah hati-hati dengan mekanisme dan tolok ukur yang jelas soal rencana pemangkasan ini.
Ditegaskan juga bahwa PHK/pemecatan/dirumahkan itu adalah istilah yang dikembangkan oleh media. Kejadian yang benar adalah rencana rasionalisasi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah.
Pelaksanaannya diawali dengan sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap instansi pemerintah. Ruang lingkup pemetaan meliputi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Hasil pemetaan dibagi dalam empat kuadran. Kuadran 1 bagi PNS dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja baik. Masuk kuadran 2, mereka yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi berkinerja baik. Masuk kuadran 3, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerja rendah. Kategori kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi, kompetensi, dan kinerjanya rendah. Hanya PNS kategori 4 ini yang dirasionalisasi.
Selain aspek PNS yang dipertimbangkan, Kemenpan-RB juga harus memperhitungkan aspek kedua, yaitu kepentingan publik. Harus ditegaskan benar bahwa rasionalisasi jumlah PNS bukan semata-mata untuk menghemat anggaran.
Apabila yang dikedepankan semata-mata untuk menghemat anggaran, pemikiran publik seringkali melenceng dan tidak menyatu dengan kebijakan pemerintah.
Adalah benar jika dialaskan bahwa PNS terlalu boros menyedot anggaran negara dengan prestasi minim. Benar juga bahwa belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50%. Sebaiknya alokasi belanja pegawai diturunkan menjadi 28% dan itu setara dengan rasionalisasi 1 juta PNS.
Namun, selama ini keluhan atau laporan justru pada rendahnya kualitas pelayanan publik ditujukan kepada pemerintah daerah. Pemda menduduki urutan terbanyak diadukan ke Ombudsman pada 2015 terkait pelayanan publiknya.
Peningkatan kualitas PNS itu sudah merupakan keniscayaan agar birokrasi pelayanan publik Indonesia setara dengan negara-negara utama di dunia. Jumlah PNS di Indonesia tidak sepadan dengan karya yang dihasilkan.
Jika dibatasi dengan alasan ini saja, sepertinya beralasan untuk merasionalisasi jumlah PNS. Namun, bagi publik adalah soal kepastian kualitas pelayanan PNS yang sejak negara ini merdeka belum mampu sejajar dengan beberapa negara tetangga.
Saat KPK sudah menangkap dan memidana banyak orang ternyata efek jera itu bahkan tidak membekas. Korupsi dalam berbagai bentuknya itu masih eksis. Rasionalisasi jumlah PNS harus dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masih banyak yang meragukan efektivitas rencana ini.
Belum lagi lagu lama, berganti menteri berubah pula kebijakannya. Tidak ada jaminan kebijakan menteri saat ini pasti dipertahankan pada masa mendatang.
Ada yang meyakini bahwa persoalan kita pada distribusi PNS yang tidak merata, bukan pada jumlahnya. Ada ketimpangan penempatan antara satu daerah dan daerah lain. Begitu juga ketimpangan jumlah pada profesi tertentu.
Rasionalisasi jumlah PNS sudah digulirkan, menteri sepertinya tidak mungkin membatalkan rencananya. Publik sebaiknya mempercayai menpan-RB yang memang diamanahkan untuk mereformasi birokrasi. Jika memang ending-nya dengan cara ”merumahkan” 1 juta PNS, haruslah atas dasar data akurat.
Publik sebaiknya memberikan trust kepada Menpan-RB. Sebaliknya, pemerintah harus menjamin bahwa rasionalisasi jumlah PNS itu dengan keyakinan pelayanan publik akan meningkat secara signifikan. Jika tidak terbukti, ke depan pastilah kebijakan rasionalisasi ini memunculkan kekesalan dan penyalahan tidak berkesudahan kepada Menpan-RB.
Ketua Ombudsman RI
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berencana merumahkan 1 juta pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengurangi jumlah PNS di pusat dan di daerah dari 4,5 juta menjadi 3,5 juta orang.
Mereka yang akan diberhentikan adalah PNS yang tidak kompeten, tidak profesional, dan tidak disiplin. Menurut Menpan-RB, jumlah PNS yang ada sekarang terlalu banyak. Selain itu, dengan pertimbangan, pengurangan jumlah PNS bisa meringankan beban belanja anggaran.
Atas dasar itulah, rasionalisasi perlu dilakukan. Kata rasionalisasi dapat diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menjadikan bersifat rasional; proses, cara, perbuatan merasionalkan (sesuatu yang mungkin semula tidak rasional).
Ini artinya, rasionalisasi bukan hanya dari aspek jumlah semata, tetapi juga sebagian PNS dinilai tidak rasional karena tidak kompeten.
Tentu saja rencana merumahkan 1 juta PNS ini menuai berbagai reaksi. Sepertinya berita besar ini dipublikasikan sebelum segala sesuatunya benar-benar clear. Misalnya, jika ada yang bersedia pensiun dini, berapa besar ”tali asih” yang bakal diterima? Ternyata belum ada bayang-bayang angkanya.
Masih Simpang Siur
Berita soal rencana merumahkan 1 juta PNS itu terus bergulir liar. Publik hanyut dengan tafsir sendiri-sendiri. Berita simpang siur ini hanya dalam hitungan klik saja sudah mendunia.
Boleh jadi kabar yang menyebar hanya versi ”orang banyak saja” yang belum tentu sama persis dengan maunya menpan-RB. Dalam acara talkshow salah satu TV swasta ada beberapa pernyataan kantor Kemenpan-RB yang memunculkan multitafsir bagi publik.
Jawaban-jawaban tidak menjawab telak pertanyaan soal mengapa perlu dilakukan rasionalisasi.
Publik mendapat jawaban, seolah-olah tujuan rasionalisasi hanyalah untuk menghemat anggaran. Prioritas kebijakan ditafsirkan semata-mata karena negara ini sedang kesulitan anggaran. Memang dibungkus dengan persoalan profesionalisme dan tampilan PNS yang tidak kapabel dan tandem dengan ketidakdisiplinan mereka.
Apalagi ketika pihak Menpan-RB, dalam dialog jam puncak sore tersebut, tidak ada jawaban pasti ketika ditanyakan berapa uang diterima bagi para pensiun dini. Mestinya sudah ada alternatif angka pasti sebagai daya tarik bagi mereka yang akan mengambil paket ini. Ancer-ancer angka ini penting untuk mengurangi ”kepanikan” publik yang memang belum begitu jelas soal kepastian rencana program.
Sorotan terhadap PNS
Rencana pengurangan jumlah PNS merupakan isu sensitif, harus dikaji secara matang. Kelompok yang kontra dengan rencana Menpan-RB tidak juga boleh menggunakan kaca mata kuda, semata-mata menentang kebijakan tersebut.
Analisis juga secara adil atas dasar kedua belah pihak untuk kepentingan yang lebih luas. Jika kita berani jujur dan bercerita apa adanya serta semata-mata untuk perbaikan PNS itu sendiri, pastilah tidak serta-merta menumpahkan amarah atau antipati terhadap rencana Menpan-RB mengurangi jumlah PNS.
Produktivitas, disiplin, kerajinan, semangat kerja para PNS sepertinya memang problem besar bagi negeri ini. Untuk instansi pemerintah dengan gaji PNS tertinggi sekalipun, problematika ini masih eksis. Lulusan terbaik universitas ternama sekalipun ”tidak konsisten” semangatnya setelah beberapa tahun bekerja.
Salah satu penyebabnya adalah lingkungan kerja yang kurang kondusif. Jika para PNS yang bekerja di birokrasi pemerintah dengan kesejahteraan tertinggi sekalipun tidak maksimal tampilannya, bagaimana dengan PNS yang bekerja di lembaga yang gajinya pas-pasan saja. Patut dapat diduga tampilan mereka.
Memang jumlah laporan masyarakat kepada Ombudsman Republik Indonesia terhadap pelayanan birokrasi pemerintah tidak otomatis menggambarkan secara pasti parahnya kualitas PNS.
Laporan-laporan tersebut masih harus didalami. Namun, jumlah laporan masyarakat yang terus meningkat merefleksikan ada persoalan pada profesionalitas dan kapabilitas para PNS.
Pada 2015 Ombudsman menerima lebih dari 6.500 laporan terkait kinerja PNS yang menyebar di berbagai kementerian/kelembagaan negara. Pada 2016 jumlah laporan itu meningkat signifikan. Baru pada Mei saja sudah lebih dari 4.000 laporan.
Memang berbagai upaya perbaikan telah dilakukan untuk mengubah wajah PNS. Namun, berbagai praktik ”tidak karuan” juga terus berlangsung. Hingga saat ini banyak urusan di birokrasi yang memungut ”uang pelicin” agar lancar.
Para menteri mungkin sudah mempunyai langkah besar yang technology base. Namun, senyatanya praktik ”kacau balau” di lembaganya masih berlangsung, corrupt business as usual.
Dua Aspek Kepentingan
Kemenpan-RB memang dibentuk agar ada upaya yang jelas dan terencana bagi pendayagunaan pegawai-pegawai pemerintah. Ada juga program bagus untuk melakukan reformasi. Publik harus memiliki kepercayaan terhadap langkah Kemenpan-RB.
Inti persoalan sesungguhnya bukan pada pengurangan 1 juta PNS semata, tetapi lebih kepada upaya meningkatkan tampilan para PNS. Diyakini tampilan PNS saat ini ugly sebagai akibat jumlahnya yang berlebih sehingga harus dikurangi.
Meski demikian, janganlah atas nama ”penghematan anggaran” yang dibungkus dengan rasionalisasi mengabaikan kepentingan dua belah pihak, yaitu para PNS dan publik. PNS adalah status yang tidak hanya urusan orang per orang. Walau bagaimanapun, kondisi PNS menjadi kewajiban negara untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas mereka. Tidak bisa pemerintah ”main pecat saja” walaupun dengan beberapa pembenarannya.
Memang ”belakangan” Kemenpan-RB menyebarluaskan penjelasannya soal rencana pemberhentian 1 juta PNS ini. Mungkin setelah menyadari rencana mereka ditanggapi beragam bahkan melenceng dari cerita sesungguhnya.
Kantor menpan-RB sepertinya ingin menegaskan ”tidak benar” jika akan ada kebijakan ”main pecat” begitu saja terhadap satu juta PNS. Ada langkah hati-hati dengan mekanisme dan tolok ukur yang jelas soal rencana pemangkasan ini.
Ditegaskan juga bahwa PHK/pemecatan/dirumahkan itu adalah istilah yang dikembangkan oleh media. Kejadian yang benar adalah rencana rasionalisasi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah.
Pelaksanaannya diawali dengan sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan PNS di tiap-tiap instansi pemerintah. Ruang lingkup pemetaan meliputi kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.
Hasil pemetaan dibagi dalam empat kuadran. Kuadran 1 bagi PNS dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja baik. Masuk kuadran 2, mereka yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, tetapi berkinerja baik. Masuk kuadran 3, bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, tetapi kinerja rendah. Kategori kuadran 4 bagi PNS yang kualifikasi, kompetensi, dan kinerjanya rendah. Hanya PNS kategori 4 ini yang dirasionalisasi.
Selain aspek PNS yang dipertimbangkan, Kemenpan-RB juga harus memperhitungkan aspek kedua, yaitu kepentingan publik. Harus ditegaskan benar bahwa rasionalisasi jumlah PNS bukan semata-mata untuk menghemat anggaran.
Apabila yang dikedepankan semata-mata untuk menghemat anggaran, pemikiran publik seringkali melenceng dan tidak menyatu dengan kebijakan pemerintah.
Adalah benar jika dialaskan bahwa PNS terlalu boros menyedot anggaran negara dengan prestasi minim. Benar juga bahwa belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih besar dari belanja publik. Ada 244 kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50%. Sebaiknya alokasi belanja pegawai diturunkan menjadi 28% dan itu setara dengan rasionalisasi 1 juta PNS.
Namun, selama ini keluhan atau laporan justru pada rendahnya kualitas pelayanan publik ditujukan kepada pemerintah daerah. Pemda menduduki urutan terbanyak diadukan ke Ombudsman pada 2015 terkait pelayanan publiknya.
Peningkatan kualitas PNS itu sudah merupakan keniscayaan agar birokrasi pelayanan publik Indonesia setara dengan negara-negara utama di dunia. Jumlah PNS di Indonesia tidak sepadan dengan karya yang dihasilkan.
Jika dibatasi dengan alasan ini saja, sepertinya beralasan untuk merasionalisasi jumlah PNS. Namun, bagi publik adalah soal kepastian kualitas pelayanan PNS yang sejak negara ini merdeka belum mampu sejajar dengan beberapa negara tetangga.
Saat KPK sudah menangkap dan memidana banyak orang ternyata efek jera itu bahkan tidak membekas. Korupsi dalam berbagai bentuknya itu masih eksis. Rasionalisasi jumlah PNS harus dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masih banyak yang meragukan efektivitas rencana ini.
Belum lagi lagu lama, berganti menteri berubah pula kebijakannya. Tidak ada jaminan kebijakan menteri saat ini pasti dipertahankan pada masa mendatang.
Ada yang meyakini bahwa persoalan kita pada distribusi PNS yang tidak merata, bukan pada jumlahnya. Ada ketimpangan penempatan antara satu daerah dan daerah lain. Begitu juga ketimpangan jumlah pada profesi tertentu.
Rasionalisasi jumlah PNS sudah digulirkan, menteri sepertinya tidak mungkin membatalkan rencananya. Publik sebaiknya mempercayai menpan-RB yang memang diamanahkan untuk mereformasi birokrasi. Jika memang ending-nya dengan cara ”merumahkan” 1 juta PNS, haruslah atas dasar data akurat.
Publik sebaiknya memberikan trust kepada Menpan-RB. Sebaliknya, pemerintah harus menjamin bahwa rasionalisasi jumlah PNS itu dengan keyakinan pelayanan publik akan meningkat secara signifikan. Jika tidak terbukti, ke depan pastilah kebijakan rasionalisasi ini memunculkan kekesalan dan penyalahan tidak berkesudahan kepada Menpan-RB.
(dam)