Kebiri dan Kejahatan Seksual pada Anak

Sabtu, 28 Mei 2016 - 13:32 WIB
Kebiri dan Kejahatan...
Kebiri dan Kejahatan Seksual pada Anak
A A A
LANGKAH pemerintah yang telah mengeluarkan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak patut diapresiasi di tengah maraknya kejahatan seksual terhadap anak.

Karena itu DPR harus secepatnya merespons dengan mengesahkannya menjadi undang-undang (UU) sehingga bisa langsung diimplementasikan.

Kejahatan seksual sudah sangat memprihatinkan kita semua. Komnas Perempuan menyebut tahun 2015 lalu ada sekitar 6.499 kasus kekerasan seksual, termasuk kepada anak-anak.

Sebagai bahan perbandingan, pada 2014 lalu tercatat ada 3.860 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk anak-anak. Pada 2013, KPAI merilis data kekerasan anak dalam catatan jaksa Indonesia mencapai 4.620 kasus, termasuk kekerasan seksual.

Untuk tahun 2012, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut ada 2.637 kasus kekerasan anak dan 41% merupakan kekerasan seksual. Melihat tren kekerasan anak yang terus meningkat, sudah seharusnya pemerintah mencari formula khusus untuk menghentikan kejahatan tersebut.

Apalagi kalau kita mau mereviu beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini. Dua contoh kasus kekerasan anak yang menonjol menimpa Yuyun di Bengkulu dan Enno di Banten.

Yuyun yang baru berusia 14 tahun meninggal dengan cara yang mengenaskan setelah diperkosa 14 remaja yang rata-rata berusia di bawah 20 tahun di sebuah kawasan di Bengkulu.

Setelah puas memerkosa, mereka melempar Yuyun ke jurang. Lebih sadis lagi hal yang dialami Enno Fariah, 18 tahun, ia dibunuh setelah diperkosa. Kasus yang dialami Enno bisa dikatakan kasus kekerasan yang paling sadis selama ini.

Tiga pelaku memasukkan gagang pacul sedalam 50-60 cm ke dalam kemaluan korban saat masih hidup. Satu kasus lain yang juga sangat mengerikan adalah penangkapan seorang pengusaha Kediri Jawa Timur yang telah memerkosa 58 anak di bawah umur.

Berbagai kasus di atas sudah cukup menjadi bukti konkret bahwa memang sudah seharusnya perbuatan keji ini dikategorikan dalam kejahatan yang luar biasa. Kejahatan seksual terhadap anak ini bisa disejajarkan dengan pidana korupsi dan penyalahgunaan narkoba, bahkan terorisme.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah menandatangani Perppu Nomor 1/2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Yang menarik, dalam perppu ini para pelaku kejahatan anak atau pedofil akan diberi pemberatan hukuman. Bentuknya mulai ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun, 20 tahun, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Perppu juga mengatur hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia hingga pemasangan identitas elektronik. Perppu ini merupakan terobosan baru untuk menimbulkan efek jera baik bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak maupun anggota masyarakat lain.

Bola panas kini berada di DPR. Karena itu, sudah seharusnya para anggota Dewan sesegera mungkin mengundangkannya. Intinya jangan sampai perppu ini malah menjadi komoditas politik.

Kita tak bisa lagi menunggu. DPR harus bersatu untuk mengesahkan Perppu Nomor 1/16 tersebut menjadi UU sehingga bisa digunakan untuk menjerat para pelaku pedofilia.

Satu lagi yang menjadi tantangan jika perppu telah disahkan DPR menjadi UU adalah bagaimana aparat hukum bisa menerapkannya untuk menghukum seberat-beratnya para penjahat seksual anak.

Misalnya bagaimana secara teknis kebiri kimia bisa dilaksanakan. Itu harus segera juga disusun protapnya sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Selain itu, tren terus naiknya kekerasan seksual kepada anak tidak bisa dilepaskan begitu saja dari pengaruh konten pornografi yang makin mudah diakses bahkan oleh anak-anak melalui pesatnya perkembangan internet di Tanah Air.

Selain itu, maraknya peredaran minuman beralkohol juga memberikan andil yang tidak sedikit bagi munculnya aksi kekerasan seksual.

Karena itu, sudah seharusnya pemerintah, penegak hukum, dan para orangtua juga memberikan perhatian lebih dan tegas dalam mengawasi konten pornografi dan minuman keras itu sehingga kejahatan seksual bisa sedini mungkin dicegah.
(maf)
Berita Terkait
Sudah Saatnya Harga...
Sudah Saatnya Harga BBM Turun
Bahan Pangan Aman, Distribusi...
Bahan Pangan Aman, Distribusi Bisa Tersendat
Korona dan Kebangkitan...
Korona dan Kebangkitan Produk Dalam Negeri
Mengandalkan Sektor...
Mengandalkan Sektor Konsumsi
Mendata Masyarakat Miskin...
Mendata Masyarakat Miskin Baru
Reaktivasi Rumah Ibadah...
Reaktivasi Rumah Ibadah Tak Cukup Regulasi
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved