Kasus Dugaan Suap PK, KPK Periksa Sekjen MA
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2016).
Hingga kini, Nurhadi telah dicegah pihak Imigrasi untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut diajukan oleh KPK karena Nurhadi dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. (Baca: Sopir Nurhadi Menghilang, KPK Akan Surati MA)
KPK juga telah menetapkan panitera PN Jakpus, Edy Nasuiton, dan pihak swasta, Doddy Ariyanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Nurhadi diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2016).
Hingga kini, Nurhadi telah dicegah pihak Imigrasi untuk pergi ke luar negeri. Pencegahan tersebut diajukan oleh KPK karena Nurhadi dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. (Baca: Sopir Nurhadi Menghilang, KPK Akan Surati MA)
KPK juga telah menetapkan panitera PN Jakpus, Edy Nasuiton, dan pihak swasta, Doddy Ariyanto Supeno sebagai tersangka. Keduanya ditangkap usai melakukan transaksi suap di sebuah hotel di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
(kur)