Praktisi Hukum Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Melanggar Konstitusi

Jum'at, 03 Maret 2023 - 12:11 WIB
loading...
Praktisi Hukum Sebut...
Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu tersebut melanggar konstitusi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan sehubungan dengan gugatan Partai Prima yang pada intinya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengulang seluruh tahapan pemilu . Yang berakibat penundaan pemilu selama 2,4 tahun atau sampai dengan Juli 2025.

Menanggapi putusan tersebut, Praktisi Hukum Hendra Setiawan Boen mengatakan bahwa putusan PN Jakpus yang menunda pemilu tersebut melanggar konstitusi. Baca juga: PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, KSP Ungkap Sikap Jokowi

“UUD telah dengan tegas membatasi masa kekuasaan presiden selama 2 x 5 tahun. Kalau melewati batas waktu berarti PN Jakpus dan secara tidak langsung memaksa presiden Jokowi telah melanggar konstitusi,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Menurut Hendra, sudah ada mekanisme untuk mengajukan keberatan atas hasil verifikasi peserta pemilu, yaitu KPU, Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai Mahkamah Agung (MA).

“Jadi, dalam hal apapun PN Jakpus tidak berwenang maupun kompetensi mengurusi pemilu. Belum lagi, putusan tersebut sama saja menyebabkan semua warga negara Indonesia terhalang untuk merealisasikan hak konstitutional untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu 2024,“ jelas mantan Koordinator Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi–Ma’ruf Amin tersebut.

Hendra meminta Komisi Yudisial (KY) dan MA harus memanggil dan memeriksa para hakim yang memutus perkara ini sebab bukan saja melompati pagar kompetensi tapi putusan mereka telah membuat kegaduhan yang luar biasa di masyarakat serta merusak tatanan hukum yang ada di Indonesia.

“Kalau bisa di-non-palu-kan,” tutup Hendra.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Ungkap Alasan...
Bonatua Ungkap Alasan Gugat Penyelenggara Pemilu hingga UGM terkait Legalisir Ijazah Jokowi
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Prabowo Tantang Lawan...
Prabowo Tantang Lawan Politik: Nggak Suka Sama Saya? Silakan Maju di 2029!
Rekomendasi
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Solusi Tagihan dan Konsumsi...
Solusi Tagihan dan Konsumsi Token Listrik Makin Berasa, Ini Cara Cepat Lebih Hemat dari ShopeePay
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Berita Terkini
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Infografis
Pemilu Nasional dan...
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Apa Saja Dampaknya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved