PN Jaksel Jelaskan Tahapan Sidang PK Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 - 22:00 WIB
loading...
PN Jaksel Jelaskan Tahapan...
Humas PN Jaksel Suharno menjelaskan tahapan sidang PK Djoko Tjandra. FOTO/iNews.id/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum memberikan pendapat hukum atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .

Humas PN Jaksel Suharno menjelaskan, setelah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa, kemudian persidangan dianggap telah selesai dengan ditunjukkan penandatangan berita acara dari setiap pihak yang terlibat. Setelah itu selesai semuanya, kemudian majelis hakim akan memberikan pendapat hukumnya.

"Di Pengadilan Negeri itu tidak memutus, dia hanya memberikan suatu pendapat dan pendapat tersebut sifatnya rahasia, dan itu akan ditindaklanjuti nantinya sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Suharno saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).(Baca juga: Brigjen Prasetidjo Utomo Jadi Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra )

Ia melanjutkan, setelah berkas pendapat hukum selesai, maka majelis hakim akan diminutasi ke bagian pidana. Sesudah berada di bagian pidana, berkas tersebut akan dinaikkan kepada panitera ketua. Di sanalah akan diambil keputusan oleh ketua pengadilan.

Saat disinggung tenggat waktu dari proses pemberkasan dari pendapat hukum majelis hakim, Suharno tak menyebutkan waktu rinci. Kendati demikian, ia memastikan proses tersebut akan dilakukan setelah persidangan PK selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Pakar: Penanganan Kasus...
Pakar: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Jadi Ujian Besar bagi Kejagung
Soal Sosok Konglomerat...
Soal Sosok Konglomerat Tan Kian di Kasus Febrie Adriansyah, Polri: Saksi, Bukan Ditahan
Indonesia Darurat Korupsi,...
Indonesia Darurat Korupsi, Senator Filep Desak RUU Perampasan Aset Disahkan
PM Irak Pernah Ditawari...
PM Irak Pernah Ditawari Suap Rp3,5 Triliun, tapi Justru Bentuk Badan Pemberantasan Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
PK Ditolak JPU, Ini...
PK Ditolak JPU, Ini Tanggapan Menohok Nikita Mirzani
Rekomendasi
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
Akting Jisoo BLACKPINK...
Akting Jisoo BLACKPINK Dikritik Lagi, Netizen Minta Fokus ke Musik Saja
Apresiasi Prabowo soal...
Apresiasi Prabowo soal Blok Masela, Welhelm Perindo: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Bangun Poros Baru Indonesia Timur
Berita Terkini
3 Mobil Noel Ebenezer...
3 Mobil Noel Ebenezer Dikembalikan KPK, Keluarga: Bukti Dibeli Pakai Uang Sah
Duit Ratusan Juta Disita...
Duit Ratusan Juta Disita KPK dalam OTT Bupati Lombok Barat
Harlah PKB, Gus Muhaimin...
Harlah PKB, Gus Muhaimin Tekankan Arah Pembangunan Prabowo
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
Polri Beberkan 4 Modus...
Polri Beberkan 4 Modus Penyimpangan dalam Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Negara Capai Rp38,9 Miliar
OTT Lalu Ahmad Zaini...
OTT Lalu Ahmad Zaini Terkait Proyek di Lombok Barat
Infografis
Catat! Ini Tahapan dan...
Catat! Ini Tahapan dan Syarat Lengkap SNBP Tahun 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved