PN Jaksel Jelaskan Tahapan Sidang PK Djoko Tjandra

Senin, 27 Juli 2020 - 22:00 WIB
loading...
PN Jaksel Jelaskan Tahapan...
Humas PN Jaksel Suharno menjelaskan tahapan sidang PK Djoko Tjandra. FOTO/iNews.id/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum memberikan pendapat hukum atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra .

Humas PN Jaksel Suharno menjelaskan, setelah menggelar sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan dari jaksa, kemudian persidangan dianggap telah selesai dengan ditunjukkan penandatangan berita acara dari setiap pihak yang terlibat. Setelah itu selesai semuanya, kemudian majelis hakim akan memberikan pendapat hukumnya.

"Di Pengadilan Negeri itu tidak memutus, dia hanya memberikan suatu pendapat dan pendapat tersebut sifatnya rahasia, dan itu akan ditindaklanjuti nantinya sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Suharno saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).(Baca juga: Brigjen Prasetidjo Utomo Jadi Tersangka Surat Jalan Djoko Tjandra )

Ia melanjutkan, setelah berkas pendapat hukum selesai, maka majelis hakim akan diminutasi ke bagian pidana. Sesudah berada di bagian pidana, berkas tersebut akan dinaikkan kepada panitera ketua. Di sanalah akan diambil keputusan oleh ketua pengadilan.

Saat disinggung tenggat waktu dari proses pemberkasan dari pendapat hukum majelis hakim, Suharno tak menyebutkan waktu rinci. Kendati demikian, ia memastikan proses tersebut akan dilakukan setelah persidangan PK selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Aktivis hingga Eks Pimpinan...
Aktivis hingga Eks Pimpinan KPK Serahkan Amicus Curiae Perkara Korupsi Chromebook
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Pihak Kemenhub
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
5 Fakta Trump Ingin...
5 Fakta Trump Ingin Membeli Kepulauan Chagos yang Sangat Strategis
Turki Ingin Rebut dan...
Turki Ingin Rebut dan Bebaskan Yerusalem, Israel Beri Respons Sinis
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Infografis
Sidang Kabinet di IKN,...
Sidang Kabinet di IKN, Jokowi: Kalau Kursinya Belum Ada, Gimana Duduk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved