Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Penerima Suap PT Brantas

Selasa, 26 April 2016 - 15:04 WIB
Alasan KPK Belum Tetapkan...
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Penerima Suap PT Brantas
A A A
JAKARTA - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka pihak yang diduga penerima suap terkait penanganan kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Padahal KPK telah menetapkan dua orang dari PT Brantas dan satu orang yang diduga sebagai perantara suap sebagai tersangka. "Kita enggak boleh maksa-maksa kalau belum ada bukti yang kuat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (26/4/2016).

Kendati demikian Saut menegaskan institusinya terus melakukan pendalaman kasus tersebut. "Kita masih jalan ya. gak ada yang dihentikan," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang dari PT Brantas Abipraya sebagai tersangka pemberi suap. Sementara, tersangka penerima suap yang diduga merupakan internal Kejati DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai tersangka.

Situmorang mengatakan, KPK tidak bisa terburu-buru menetapkan tersangka penerima suap jika alat bukti belum lengkap. "Kita masih jalan ya enggak ada yang dihentikan," ujar Saut.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK pada hari ini memeriksa Marudut, salah seorang tersangka kasus ini dan Aini, seorang perusahaan penukaran uang (money changer) di Jakarta yang diperiksa sebagai saksi.

Selain Marudut, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.

KPK juga telah menyita uang sebanyak USD 148.835. Uang tersebut diduga sebagai suap untuk penanganan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Tidak lama setelah menangkap para tersangka, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0921 seconds (0.1#10.140)