Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Penerima Suap PT Brantas

Selasa, 26 April 2016 - 15:04 WIB
Alasan KPK Belum Tetapkan...
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Penerima Suap PT Brantas
A A A
JAKARTA - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka pihak yang diduga penerima suap terkait penanganan kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Padahal KPK telah menetapkan dua orang dari PT Brantas dan satu orang yang diduga sebagai perantara suap sebagai tersangka. "Kita enggak boleh maksa-maksa kalau belum ada bukti yang kuat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (26/4/2016).

Kendati demikian Saut menegaskan institusinya terus melakukan pendalaman kasus tersebut. "Kita masih jalan ya. gak ada yang dihentikan," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang dari PT Brantas Abipraya sebagai tersangka pemberi suap. Sementara, tersangka penerima suap yang diduga merupakan internal Kejati DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai tersangka.

Situmorang mengatakan, KPK tidak bisa terburu-buru menetapkan tersangka penerima suap jika alat bukti belum lengkap. "Kita masih jalan ya enggak ada yang dihentikan," ujar Saut.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK pada hari ini memeriksa Marudut, salah seorang tersangka kasus ini dan Aini, seorang perusahaan penukaran uang (money changer) di Jakarta yang diperiksa sebagai saksi.

Selain Marudut, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.

KPK juga telah menyita uang sebanyak USD 148.835. Uang tersebut diduga sebagai suap untuk penanganan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Tidak lama setelah menangkap para tersangka, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Relawan Jokowi: Jangan Salah Paham, Perkara Belum Selesai
Kemendagri Terus Perkuat...
Kemendagri Terus Perkuat Pengawasan dan Transparansi Tata Kelola Pemerintahan
Bareskrim Polri Tahan...
Bareskrim Polri Tahan 2 Bos Pabrik Gas Whip Pink
Oegroseno Buka Suara...
Oegroseno Buka Suara usai Absen dari Panggilan Kortas Tipidkor: Datang Harus Bawa Data
Mahalnya Harga Stabilitas
Mahalnya Harga Stabilitas
Infografis
Bareskrim Tetapkan Mantan...
Bareskrim Tetapkan Mantan dan Presiden ACT Jadi Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved