Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Penerima Suap PT Brantas

Selasa, 26 April 2016 - 15:04 WIB
Alasan KPK Belum Tetapkan...
Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Penerima Suap PT Brantas
A A A
JAKARTA - Hingga kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka pihak yang diduga penerima suap terkait penanganan kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Padahal KPK telah menetapkan dua orang dari PT Brantas dan satu orang yang diduga sebagai perantara suap sebagai tersangka. "Kita enggak boleh maksa-maksa kalau belum ada bukti yang kuat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (26/4/2016).

Kendati demikian Saut menegaskan institusinya terus melakukan pendalaman kasus tersebut. "Kita masih jalan ya. gak ada yang dihentikan," ujarnya.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang dari PT Brantas Abipraya sebagai tersangka pemberi suap. Sementara, tersangka penerima suap yang diduga merupakan internal Kejati DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai tersangka.

Situmorang mengatakan, KPK tidak bisa terburu-buru menetapkan tersangka penerima suap jika alat bukti belum lengkap. "Kita masih jalan ya enggak ada yang dihentikan," ujar Saut.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik KPK pada hari ini memeriksa Marudut, salah seorang tersangka kasus ini dan Aini, seorang perusahaan penukaran uang (money changer) di Jakarta yang diperiksa sebagai saksi.

Selain Marudut, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.

KPK juga telah menyita uang sebanyak USD 148.835. Uang tersebut diduga sebagai suap untuk penanganan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Tidak lama setelah menangkap para tersangka, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Ini Alasan Harvey Moeis...
Ini Alasan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar Penerima Bantuan BPJS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved