Dipertanyakan, Hasil Pemeriksaan Jamwas terhadap Kajati DKI Jakarta

Senin, 18 April 2016 - 21:12 WIB
Dipertanyakan, Hasil...
Dipertanyakan, Hasil Pemeriksaan Jamwas terhadap Kajati DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Tomo Sitopu.

Adapun yang dipertanyakan Arsul ialah hasil pemeriksaan Bagian Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung yang menyatakan keduanya tidak melakukan pelanggaran etik berkaitan dugaan suap dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT Brantas Abirpraya.

"Saya terkejut juga belum apa-apa sudah mengatakan tidak ada pelanggaran etik, nah kalau nanti KPK menetapkan sebagai tersangka?" kata Arsul dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kejaksaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016). (Baca juga: Tim Jamwas Tak Temuka Pelanggaran Jaksa Terkait Suap PT Brantas)

Menurut Arsul, biasanya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, pasti melanggar etik. Dia menambahkan, jika bersalah secara etik belum tentu bersalah secara hukum.

‎"Tapi kalau salah secara hukum, pasti salah secara etik. Apakah yang seperti-seperti ini ada koreksi dan kemudian Komisi Kejaksaan berinisiatif menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan secara ulang‎?" tanya politikus Partai Persatuan ini.

Dalam kasus dugaan suap PT Brantas, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan seorang lainnya, bernama Marudut yang diduga sebagai perantara suap.

KPK juga menyita uang sebanyak USD 148.835. Uang tersebut diduga sebagai suap untuk penanganan kasus dugaan korupsi PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI Jakarta.

Setelah menangkap tiga tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya diperiksa dalam status sebagai saksi.
(dam)
Berita Terkait
Jaksa Agung Klaim Rombak...
Jaksa Agung Klaim Rombak dan Proses Pidana Oknum Jaksa Nakal
Berhentikan Jaksa yang...
Berhentikan Jaksa yang Kena OTT, Muhammadiyah: Bukti Keseriusan Kejagung Bersihkan Internal
Kejagung Tetapkan Kajari...
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi, Terima Uang Rp840 Juta
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung...
Sikat Jaksa Nakal, Kejagung Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
Komisi Kejaksaan: Satgas...
Komisi Kejaksaan: Satgas 53 Ampuh Tangani Jaksa Nakal
Jaksa Nakal Bakal Dipecat,...
Jaksa Nakal Bakal Dipecat, Kejagung Tak Toleransi Pelanggaran
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved