Komjak Siap Ambil Alih Kasus Pelanggaran HAM Berat dari Kejagung

Jum'at, 11 Maret 2016 - 18:11 WIB
Komjak Siap Ambil Alih...
Komjak Siap Ambil Alih Kasus Pelanggaran HAM Berat dari Kejagung
A A A
JAKARTA - Komisi Kejaksaan (Komjak) telah menerima pengaduan tentang mandeknya proses penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Kejaksaan Agung (Kejagung). Mandeknya proses penyelesaian kasus itu dilaporkan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada hari ini.

Komisioner Komjak Indro Sugianto mengatakan pihaknya siap merekomendasikan pengaduan itu ke Kejagung.‎ Komjak juga siap mengambil alih proses pemeriksaan terhadap sejumlah kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Hal itu jika Kejagung tidak melaksanakan rekomendasi dari Komjak atau jika hasil penanganan Kejagung nantinya tidak sesuai dengan rekomendasi dari Komjak.

"Kalau seandainya nanti rekomendasi yang kita berikan kepada jaksa agung itu kemudian tidak dilaksanakan oleh jaksa agung dalam waktu 90 hari kerja, maka kita bisa mengambil alih laporan pengaduan itu," ujar Indro kepada Sindonews usai menerima pengaduan ‎dari keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat masa lalu serta KontraS di Kantornya, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/3/2016).

Indro mengaku memang Komjak tidak bisa langsung mengeksekusi pengaduan masyarakat. Dia mengatakan, setelah menyampaikan rekomendasi, Komjak akan memonitor tindak lanjut dari Kejagung.

‎"Kalau dia tidak mengerjakan apa-apa terhadap rekomendasi yang kita berikan, kita ambil alih, ‎kita bisa melakukan pemeriksaan tambahan, bisa kemudian ‎memeriksa kembali, terus kemudian kita temukan bukti baru, kita adakan pemeriksaan tambahan,‎ itu kewenangan yang diberikan‎," pungkasnya.

Adapun sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang ‎mendatangi kantor Komjak bersama Kontras adalah Maria Katarina Sumarsih selaku ‎ibunda Almarhum BR Norma Irmawan alias Wawan, Paian Siahaan ayahanda Ucok Munandar Siahaan, Ruyati Darwin selaku ibunda Eten Karyana, serta Ketua Ikatan Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Wanmayeti.

‎Kedatangan mereka diterima jajaran Komisi Kejaksaan (Komjak), yakni Soemarno selaku ketua, Barita Simanjuntak selaku Sekretaris, serta anggotanya, Tudjo, Iswan Kusuma, Indro Sugianto, ‎Ferdinan Andilolo sekaligus Kepala Sekretariat Komjak Kurnia Ramadhan‎.

PILIHAN:

Komjak Bakal Tanyakan Jaksa Agung Soal Mangkraknya Kasus HAM

Buwas Minta Perubahan Status BNN Tak Dikaitkan Kenaikan pangkat
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1755 seconds (0.1#10.140)