Isak Sattu Divonis Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi
Kamis, 08 Desember 2022 - 19:27 WIB
loading...
Mayor Inf (Purn) Isak Sattu saat menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dalam peristiwa Paniai, Papua. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) membuka pulang untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan lengkap dari putusan kasus itu. Pihaknya punya waktu 14 hari dalam mengajukan kasasi.
"Kita masih punya waktu 14 hari untuk mempelajari putusan pengadilan HAM Makassar untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Didakwa Pasal Berlapis
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum dalam kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai, Papua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan lengkap dari putusan kasus itu. Pihaknya punya waktu 14 hari dalam mengajukan kasasi.
"Kita masih punya waktu 14 hari untuk mempelajari putusan pengadilan HAM Makassar untuk mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Ketut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Kasus Pelanggaran HAM Paniai, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu Didakwa Pasal Berlapis
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu. Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh penuntut umum dalam kasus pelanggaran HAM di Kabupaten Paniai, Papua.
Lihat Juga :