Komnas HAM Dorong Jaksa Agung Tindaklanjuti 12 Berkas Kasus Pelanggaran HAM Berat

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 08:10 WIB
loading...
Komnas HAM Dorong Jaksa...
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik terus mendorong Jaksa Agung, ST Burhanuddin menindaklanjuti sebanyak 12 berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselesaikan pihaknya. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) , Ahmad Taufan Damanik terus mendorong Jaksa Agung, ST Burhanuddin menindaklanjuti sebanyak 12 berkas penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah diselesaikan pihaknya. Dorongan itu sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Tindak lanjut atas penyelidikan pelanggaran HAM yang berat Komnas HAM terus mendorong dan berkoordinasi dengan Jaksa Agung untuk menindaklanjuti 12 berkas peristiwa yang telah selesai diselidiki oleh Komnas HAM, sesuai mandat UU 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," ujar Taufan dalam Peluncuran Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2020, Kamis (12/8/2021).

Dia menjelaskan Komnas HAM juga terus mencari serta format mengusulkan format terbaik atas penyelesaian kasus tersebut. Menurut Taufan, pihaknya juga intens berkoordinasi dengan Mahfud MD selaku Menko Polhukam terkait hal ini.

"Komnas HAM juga terus mencari dan mengusulkan format terbaik, langkah penyelesaian kasus-kasus tersebut secara menyeluruh sesuai dengan prinsip dan norma hak asasi manusia. Koordinasi secara intensif terus dilakukan bersama Menko Polhukam dan jajarannya," jelasnya.

Dia menambahkan masih banyak hal yang musti dilakukan Komnas HAM untuk membangun situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM. Oleh karena itu, Komnas HAM membutuhkan bantuan kerja sama dari berbagai elemen, mulai dari akademisi hingga masyarakat sipil guna membangun kondisi tersebut.

"Untuk membangun situasi ini Komnas HAM memerlukan kerja sama dari berbagai pihak baik dari kementerian, akademisi, masyarakat sipil, pemerintah daerah, dan tentu juga lembaga-lembaga terkait lainnya," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)